LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas

Jum'at, 05 Juni 2026 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Dia mengingatkan, korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) karena peran JC dinilai penting membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dia memaparkan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

"Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku."

Dia mengungkap, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

"Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Rekomendasi
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved