LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Jum'at, 05 Juni 2026 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Apabila terdapat warga negara asing yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pemulihan kepada korban kejahatan.
"Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut," katanya.
LPSK berharap, bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan justice collaborator, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.
"Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut," katanya.
LPSK berharap, bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan justice collaborator, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.
(zik)
Lihat Juga :