AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Kamis, 04 Juni 2026 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut masih sangat terbatas. Dalam UU Cagar Budaya, museum disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan. Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai institusi strategis yang memiliki peran sentral dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.
“Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.
Putu juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung upaya repatriasi artefak dan benda budaya Indonesia yang saat ini masih berada di luar negeri. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Permuseuman akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah regulasi dan pedoman yang berlaku saat ini masih membuka ruang penggunaan replika atau perbanyakan koleksi, sementara aspek perlindungan terhadap koleksi asli dan mekanisme peminjaman benda cagar budaya perlu diperkuat. “Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan,” imbuhnya.
Selain mendorong lahirnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi strategis kebudayaan semakin kuat. AMI juga mendorong pembentukan badan yang secara khusus menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional.
Pada saat yang sama, Putu menilai keterlibatan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat melalui pola kemitraan yang lebih inklusif. Ia bahkan mengusulkan kajian mengenai insentif yang dapat mendorong kontribusi masyarakat dan dunia usaha terhadap pengembangan museum, termasuk pengembalian artefak budaya Indonesia ke Tanah Air.
Sebagai visi jangka panjang, AMI mengusulkan terwujudnya konsep “Negeri Beribu Museum”, pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga perancangan Museum Agung Peradaban Nusantara sebagai simbol perjalanan sejarah dan kebudayaan Indonesia.
“Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dalam kebudayaan. Karena budaya memiliki kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa,” pungkasnya.
“Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.
Putu juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung upaya repatriasi artefak dan benda budaya Indonesia yang saat ini masih berada di luar negeri. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Permuseuman akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah regulasi dan pedoman yang berlaku saat ini masih membuka ruang penggunaan replika atau perbanyakan koleksi, sementara aspek perlindungan terhadap koleksi asli dan mekanisme peminjaman benda cagar budaya perlu diperkuat. “Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan,” imbuhnya.
Selain mendorong lahirnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi strategis kebudayaan semakin kuat. AMI juga mendorong pembentukan badan yang secara khusus menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional.
Pada saat yang sama, Putu menilai keterlibatan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat perlu terus diperkuat melalui pola kemitraan yang lebih inklusif. Ia bahkan mengusulkan kajian mengenai insentif yang dapat mendorong kontribusi masyarakat dan dunia usaha terhadap pengembangan museum, termasuk pengembalian artefak budaya Indonesia ke Tanah Air.
Sebagai visi jangka panjang, AMI mengusulkan terwujudnya konsep “Negeri Beribu Museum”, pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga perancangan Museum Agung Peradaban Nusantara sebagai simbol perjalanan sejarah dan kebudayaan Indonesia.
“Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dalam kebudayaan. Karena budaya memiliki kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :