AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Kamis, 04 Juni 2026 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Putu menilai museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Museum bukan sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah atau simbol masa lalu, melainkan institusi yang hidup dan berperan dalam membangun karakter bangsa.
“Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa,” katanya.
Ia menilai penguatan museum menjadi semakin penting di tengah tantangan krisis identitas dan kepribadian bangsa. Mengutip pemikiran Presiden pertama RI Soekarno, Putu mengatakan Indonesia telah berjuang mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, namun pembangunan bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan masih perlu terus diperkuat.
“Bangsa yang besar harus menjadikan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan jati diri dan kehidupan berbangsa. Di berbagai negara maju, kebudayaan menjadi penggerak berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, AMI mendorong kembali gerakan nasional “Ayo Kunjungi Museum Pertama”. Menurut Putu, museum seharusnya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati destinasi wisata lainnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang mendorong generasi muda lebih dekat dengan museum, termasuk gagasan Museum Passport yang diharapkan mampu meningkatkan minat kunjungan ke museum.
Selain aspek edukasi, Putu menyoroti pentingnya kesetaraan dukungan antara museum pemerintah dan museum swasta. Saat ini museum milik pemerintah dapat memperoleh dukungan APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum yang dikelola swasta, yayasan, dan perorangan masih memiliki akses yang terbatas terhadap berbagai skema pendanaan.
Karena itu, menurutnya diperlukan formulasi kebijakan yang memungkinkan seluruh museum memperoleh kesempatan yang lebih setara dalam pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta program revitalisasi. “Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa,” ujarnya.
Dalam aspek regulasi, Putu menilai tantangan terbesar permuseuman Indonesia saat ini adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait permuseuman.
“Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa,” katanya.
Ia menilai penguatan museum menjadi semakin penting di tengah tantangan krisis identitas dan kepribadian bangsa. Mengutip pemikiran Presiden pertama RI Soekarno, Putu mengatakan Indonesia telah berjuang mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, namun pembangunan bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan masih perlu terus diperkuat.
“Bangsa yang besar harus menjadikan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan jati diri dan kehidupan berbangsa. Di berbagai negara maju, kebudayaan menjadi penggerak berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, AMI mendorong kembali gerakan nasional “Ayo Kunjungi Museum Pertama”. Menurut Putu, museum seharusnya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati destinasi wisata lainnya.
Ia juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang mendorong generasi muda lebih dekat dengan museum, termasuk gagasan Museum Passport yang diharapkan mampu meningkatkan minat kunjungan ke museum.
Selain aspek edukasi, Putu menyoroti pentingnya kesetaraan dukungan antara museum pemerintah dan museum swasta. Saat ini museum milik pemerintah dapat memperoleh dukungan APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum yang dikelola swasta, yayasan, dan perorangan masih memiliki akses yang terbatas terhadap berbagai skema pendanaan.
Karena itu, menurutnya diperlukan formulasi kebijakan yang memungkinkan seluruh museum memperoleh kesempatan yang lebih setara dalam pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta program revitalisasi. “Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa,” ujarnya.
Dalam aspek regulasi, Putu menilai tantangan terbesar permuseuman Indonesia saat ini adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait permuseuman.
Lihat Juga :