KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Kamis, 04 Juni 2026 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Lalu Siapa Sosok Anak Buah Itu?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut. Namun, ia mengungkap KPK menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.
Lihat video: Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Dalam konferensi pers terungkap, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal merupakan tersangka yang dari penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta. "Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tak menyebutkan secara gamblang identitas anak buah tersebut. Namun, ia mengungkap KPK menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.
Lihat video: Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Dalam konferensi pers terungkap, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal merupakan tersangka yang dari penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta. "Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.
Lihat Juga :