Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kamis, 04 Juni 2026 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Edi menilai polemik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi selama ini telah menjadi perhatian publik. Karena itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bila ada pihak yang merasa tidak bersalah, silakan dibuktikan di pengadilan,” tegas dosen hukum pidana tersebut.
Menurut Edi, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Biarkan hakim yang menilai fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan. Yang terpenting, proses hukum berjalan sesuai prosedur dan asas due process of law,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Dengan status tersebut, proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bila ada pihak yang merasa tidak bersalah, silakan dibuktikan di pengadilan,” tegas dosen hukum pidana tersebut.
Menurut Edi, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Biarkan hakim yang menilai fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan. Yang terpenting, proses hukum berjalan sesuai prosedur dan asas due process of law,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Dengan status tersebut, proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.
(cip)
Lihat Juga :