Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kamis, 04 Juni 2026 - 14:34 WIB
loading...
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus Roy Suryo dkk. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Hal itu menyusul berkas perkara Roy Suryo dkk terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, pelimpahan tahap II perlu segera dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kita minta Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penegakan hukum,” kata Edi, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan bahwa sejak awal dirinya optimistis berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Setelah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum, penyidik kepolisian kembali menyerahkan berkas hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar
“Sekarang kita harapkan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara ini dapat segera disidangkan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Edi menilai polemik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi selama ini telah menjadi perhatian publik. Karena itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bila ada pihak yang merasa tidak bersalah, silakan dibuktikan di pengadilan,” tegas dosen hukum pidana tersebut.
Menurut Edi, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Biarkan hakim yang menilai fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan. Yang terpenting, proses hukum berjalan sesuai prosedur dan asas due process of law,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Dengan status tersebut, proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, pelimpahan tahap II perlu segera dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kita minta Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses penegakan hukum,” kata Edi, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan bahwa sejak awal dirinya optimistis berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurutnya, dalam proses penyidikan, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Setelah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum, penyidik kepolisian kembali menyerahkan berkas hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar
“Sekarang kita harapkan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara ini dapat segera disidangkan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Edi menilai polemik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi selama ini telah menjadi perhatian publik. Karena itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bila ada pihak yang merasa tidak bersalah, silakan dibuktikan di pengadilan,” tegas dosen hukum pidana tersebut.
Menurut Edi, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Biarkan hakim yang menilai fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan. Yang terpenting, proses hukum berjalan sesuai prosedur dan asas due process of law,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Dengan status tersebut, proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.
(cip)
Lihat Juga :