Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Pengamat: Bukti Nyata Nyali Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Rabu, 03 Juni 2026 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, saat ini kerugian negara yang disebabkan oleh praktik rasuah itu masih dihitung. "Masih dihitung, masih proses," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dadan Hindayana Cs sendiri memuluskan yayasan yang tak memenuhi syarat untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Syarief mengungkapkan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, saat ini kerugian negara yang disebabkan oleh praktik rasuah itu masih dihitung. "Masih dihitung, masih proses," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dadan Hindayana Cs sendiri memuluskan yayasan yang tak memenuhi syarat untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Syarief mengungkapkan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
(rca)
Lihat Juga :