Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Dapat Setoran Miliaran Rupiah per Hari
Rabu, 03 Juni 2026 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :