Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Rabu, 03 Juni 2026 - 16:49 WIB
loading...
Muktamar X PPP yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) hingga Minggu (28/9/2025). Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang Gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung ke tahap pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (3/6/2026). Hadir sebagai saksi Ermalena selaku Ketua Steering Committe (SC) Muktamar X PPP dan Arya Permana Graha selaku Ketua Organizing Committee (OC).
Penggugat M. Thobahul Aftoni yang diberikan kesempatan sempat bertanya ke saksi tergugat yaitu Ermalena dan mendapat keterangan bahwa saksi mengaku setelah selesai sidang Paripurna I dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1 hotel Mercure Ancol Jakarta.
Kemudian sidang dilanjutkan di lantai 10 kamar presiden suite yaitu sidang paripurna II Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPP dan Pandangan Umum dan Penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia.
Baca juga: PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar," ungkap Ermalena.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Arya Permana Graya juga mengiyakan apa yang disampaikan oleh Ermalena. Saat ditanya oleh Galih Witjaksono Kuasa Hukum Penggugat terkait dengan teknis dan jumlah peserta persidangan Muktamar di kamar lantai 10, Arya menyampaikan persidangan diikuti oleh sekitar 300 orang lebih.
Ada yang berdiri berdempetan dan ada juga yang berdiri di selasar kamar hotel lantai 10. “Ada sekitar 300 orang yang ikut. 100 orang berdiri berdempetan didalam kamar dan sisanya berada di selasar hotel,” ucapnya.
Berikutnya sidang gugatan Muktamar X PPP ini akan dilanjutkan pada Rabu mendatang pada (10/6/2026) yang rencananya akan menghadirkan saksi tergugat dari unsur pimpinan sidang yaitu Amir Uskara.
Penggugat M. Thobahul Aftoni yang diberikan kesempatan sempat bertanya ke saksi tergugat yaitu Ermalena dan mendapat keterangan bahwa saksi mengaku setelah selesai sidang Paripurna I dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1 hotel Mercure Ancol Jakarta.
Kemudian sidang dilanjutkan di lantai 10 kamar presiden suite yaitu sidang paripurna II Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPP dan Pandangan Umum dan Penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia.
Baca juga: PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar," ungkap Ermalena.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Arya Permana Graya juga mengiyakan apa yang disampaikan oleh Ermalena. Saat ditanya oleh Galih Witjaksono Kuasa Hukum Penggugat terkait dengan teknis dan jumlah peserta persidangan Muktamar di kamar lantai 10, Arya menyampaikan persidangan diikuti oleh sekitar 300 orang lebih.
Ada yang berdiri berdempetan dan ada juga yang berdiri di selasar kamar hotel lantai 10. “Ada sekitar 300 orang yang ikut. 100 orang berdiri berdempetan didalam kamar dan sisanya berada di selasar hotel,” ucapnya.
Berikutnya sidang gugatan Muktamar X PPP ini akan dilanjutkan pada Rabu mendatang pada (10/6/2026) yang rencananya akan menghadirkan saksi tergugat dari unsur pimpinan sidang yaitu Amir Uskara.
(rca)
Lihat Juga :