BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rabu, 03 Juni 2026 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dibawa supervisi apoteker yang bertugas pada distribution center. Sementara itu minimarket atau supermartkot yang berdiri sendiri (stand alone) harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.
William menegaskan setap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan tenga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat. Peraturan BPOM No 5/2026 juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian serta masyarakat sebagai konsumen. Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, penagawasan administratif dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab. Baca juga: BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Melalui kebijakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan dan khasiat. Di saat yang sama, BPOM berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan perlindungan kesehatan publik melalui pengawasan yang lebih kuat dan terukur.
William menegaskan setap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan tenga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat. Peraturan BPOM No 5/2026 juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian serta masyarakat sebagai konsumen. Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, penagawasan administratif dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab. Baca juga: BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Melalui kebijakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan dan khasiat. Di saat yang sama, BPOM berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan perlindungan kesehatan publik melalui pengawasan yang lebih kuat dan terukur.
(poe)
Lihat Juga :