BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker

Rabu, 03 Juni 2026 - 15:39 WIB
loading...
BPOM Tegaskan Peraturan...
Kiri-Kanan: apt. Wimbuh Dumadi (Ketua Dewas PD IAI D.I. Yogyakarta), Prof. Dr. apt. Satibi (Dekan Fakultas Farmasi UGM) dan dr William Adi Teja dalam FGD yang diselenggarakan Fakultas Farmasi UGM, Selasa (2/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) , Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM, dr Wiliam Adi Teja menjelaskan regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. ”Regulasi ini untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian,” katanya dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026). Baca juga: BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya

Menurut William, sesuai arahan serta penyampaian Kepala BPOM Prof dr Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket dan minimarket merupakan fenomena yang telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. ”Sebelum terbitnya Peraturan BPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, BPOM dapat melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana. Dalam forum tersebut, William juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan tidak semua hypermartket, supermarket dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dibawa supervisi apoteker yang bertugas pada distribution center. Sementara itu minimarket atau supermartkot yang berdiri sendiri (stand alone) harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.

William menegaskan setap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan tenga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat. Peraturan BPOM No 5/2026 juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian serta masyarakat sebagai konsumen. Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, penagawasan administratif dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab. Baca juga: BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker

Melalui kebijakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan dan khasiat. Di saat yang sama, BPOM berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan perlindungan kesehatan publik melalui pengawasan yang lebih kuat dan terukur.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Berita Terkini
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved