RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Rabu, 03 Juni 2026 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” kata Hafiz.
Ia menjelaskan, skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS. Model tersebut lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK. “Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) itu.
Dengan skema tersebut, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja substantif kelembagaan. Hafiz menambahkan, PNS yang selama ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki pilihan.
Jika ingin terlibat dalam fungsi substantif secara independen, mereka dapat masuk melalui mekanisme tenaga ahli. Namun apabila tetap berstatus sebagai ASN, perannya berada pada fungsi administratif sekretariat jenderal.
Dalam pengaturan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2021 misalnya, terdapat tugas seperti penerangan dan konsultasi atas pengaduan masyarakat, identifikasi dan telaah kasus, analisis penanganan kasus, penyusunan rekomendasi, persiapan dan pelaksanaan mediasi, perumusan kesepakatan perdamaian, hingga analisis kasus sebagai bahan penyusunan kesimpulan akhir Komnas HAM dalam penanganan suatu perkara.
Karena itu, menurut Hafiz, draf RUU HAM berupaya menata kembali relasi antara fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dengan fungsi substantif yang menjadi mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen. Ia juga menepis anggapan bahwa draf RUU HAM menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM.
Ia menjelaskan, skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS. Model tersebut lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK. “Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) itu.
Dengan skema tersebut, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja substantif kelembagaan. Hafiz menambahkan, PNS yang selama ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki pilihan.
Jika ingin terlibat dalam fungsi substantif secara independen, mereka dapat masuk melalui mekanisme tenaga ahli. Namun apabila tetap berstatus sebagai ASN, perannya berada pada fungsi administratif sekretariat jenderal.
Dalam pengaturan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2021 misalnya, terdapat tugas seperti penerangan dan konsultasi atas pengaduan masyarakat, identifikasi dan telaah kasus, analisis penanganan kasus, penyusunan rekomendasi, persiapan dan pelaksanaan mediasi, perumusan kesepakatan perdamaian, hingga analisis kasus sebagai bahan penyusunan kesimpulan akhir Komnas HAM dalam penanganan suatu perkara.
Karena itu, menurut Hafiz, draf RUU HAM berupaya menata kembali relasi antara fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dengan fungsi substantif yang menjadi mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen. Ia juga menepis anggapan bahwa draf RUU HAM menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM.
Lihat Juga :