KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Rabu, 03 Juni 2026 - 13:21 WIB
loading...
Dewan Pimpinan KOWANI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung The Tribrata, Jakarta, Rabu (3/6/2026). KLB ini sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola organisasi yang telah mengalami kebuntuan. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia ( KOWANI ) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung The Tribrata, Jakarta, Rabu (3/6/2026). KLB ini sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola organisasi yang telah mengalami kebuntuan.
KOWANI, yang lahir selaras dengan semangat Sumpah Pemuda pada tahun 1928, merupakan aset sejarah bangsa yang memayungi lebih dari 100 organisasi perempuan. Ketua KOWANI Anggraini Purnami mengatakan, KOWANI adalah rumah besar bagi seluruh perempuan Indonesia . KLB ini adalah langkah konstitusional untuk menata ulang tata kelola dan memastikan organisasi ini kembali bekerja untuk seluruh perempuan Indonesia. Baca juga: Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
”KLB hari ini sepenuhnya sejalan dengan Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8, yang mengamanatkan bahwa KLB dapat diadakan apabila timbul hal-hal penting atau yang mengancam kelangsungan hidup organisasi," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai satu-satunya organisasi perempuan Indonesia dengan status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), KOWANI memiliki tanggung jawab moral dan politis yang besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KLB digelar berangkat dari dinamika internal yang dinilai telah keluar jauh dari koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kebuntuan bermula dari pemecatan 19 Dewan Pimpinan secara sepihak oleh Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi administratif dari Kementerian Hukum, komposisi 19 anggota Dewan Pimpinan tersebut secara legal-formal tetap diakui sah.
Hal ini memberikan legitimasi konstitusional bagi Dewan Pimpinan untuk mengambil langkah penyelamatan. Krisis manajerial ini diperparah oleh serangkaian dugaan penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi berpotensi mencederai marwah, aset, dan reputasi internasional KOWANI secara permanen.
Dengan demikian KLB menjadi sangat mendesak berdasarkan sembilan temuan dan kajian kritis berikut. Pertama, Pengabaian Prinsip Kolektif Kolegial. Terdapat indikasi sentralisasi pengambilan keputusan yang tidak melalui mekanisme permusyawaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART, mencakup pembentukan badan baru, pengangkatan personel, serta pemberian wewenang strategis secara sepihak tanpa melalui forum yang sah.
Kedua, Krisis Reputasi Internasional. Reputasi KOWANI di forum global terdampak akibat persoalan administratif yang melibatkan korespondensi resmi dengan perwakilan diplomatik asing, yang menyebabkan absennya delegasi KOWANI dalam forum Commission on the Status of Women (CSW) PBB tahun ini sehingga menghilangkan suara advokasi perempuan Indonesia di ranah internasional.
Ketiga, Indikasi Benturan Kepentingan. Terdapat kekhawatiran bahwa nama dan kapasitas organisasi digunakan dalam konteks yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan kolektif KOWANI. Termasuk penyalahgunaan penggunaan aset organisasi diluar aturan organisasi.
Keempat, Cacat Administrasi Dokumen Organisasi. Sejumlah Surat Keputusan ditemukan diterbitkan dengan mencantumkan tanda tangan pejabat organisasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, mempertanyakan integritas dokumen organisasi secara keseluruhan.
Kelima, Upaya Perubahan Struktur Keanggotaan Secara Inkonstitusional. Terdapat indikasi upaya penyalahgunaan kekuasaan tanpa mengindahkan aturan organisasi. Baca juga: Menguatkan Perempuan, Mengokohkan Peradaban Bangsa
Terkait kebuntuan ini, sebelum memutuskan untuk menggelar KLB, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tercatat telah memfasilitasi lima kali pertemuan mediasi tersebut yang juga didorong oleh organisasi pendiri KOWANI (Perempuan Taman Siswa, Wanita Katolik RI, dan PP Aisyiyah).
Namun, ketidakhadiran ketua umum sebagai pihak yang diundang dalam seluruh sesi mediasi menyebabkan jalur dialog tidak mencapai titik terang. Melalui KLB ini, diharapkan KOWANI dapat segera kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai mitra strategis pemerintah dalam advokasi kebijakan publik serta penggerak kemajuan perempuan di kancah domestik dan internasional.
KOWANI, yang lahir selaras dengan semangat Sumpah Pemuda pada tahun 1928, merupakan aset sejarah bangsa yang memayungi lebih dari 100 organisasi perempuan. Ketua KOWANI Anggraini Purnami mengatakan, KOWANI adalah rumah besar bagi seluruh perempuan Indonesia . KLB ini adalah langkah konstitusional untuk menata ulang tata kelola dan memastikan organisasi ini kembali bekerja untuk seluruh perempuan Indonesia. Baca juga: Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
”KLB hari ini sepenuhnya sejalan dengan Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8, yang mengamanatkan bahwa KLB dapat diadakan apabila timbul hal-hal penting atau yang mengancam kelangsungan hidup organisasi," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai satu-satunya organisasi perempuan Indonesia dengan status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), KOWANI memiliki tanggung jawab moral dan politis yang besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
KLB digelar berangkat dari dinamika internal yang dinilai telah keluar jauh dari koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kebuntuan bermula dari pemecatan 19 Dewan Pimpinan secara sepihak oleh Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi administratif dari Kementerian Hukum, komposisi 19 anggota Dewan Pimpinan tersebut secara legal-formal tetap diakui sah.
Hal ini memberikan legitimasi konstitusional bagi Dewan Pimpinan untuk mengambil langkah penyelamatan. Krisis manajerial ini diperparah oleh serangkaian dugaan penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi berpotensi mencederai marwah, aset, dan reputasi internasional KOWANI secara permanen.
Dengan demikian KLB menjadi sangat mendesak berdasarkan sembilan temuan dan kajian kritis berikut. Pertama, Pengabaian Prinsip Kolektif Kolegial. Terdapat indikasi sentralisasi pengambilan keputusan yang tidak melalui mekanisme permusyawaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART, mencakup pembentukan badan baru, pengangkatan personel, serta pemberian wewenang strategis secara sepihak tanpa melalui forum yang sah.
Kedua, Krisis Reputasi Internasional. Reputasi KOWANI di forum global terdampak akibat persoalan administratif yang melibatkan korespondensi resmi dengan perwakilan diplomatik asing, yang menyebabkan absennya delegasi KOWANI dalam forum Commission on the Status of Women (CSW) PBB tahun ini sehingga menghilangkan suara advokasi perempuan Indonesia di ranah internasional.
Ketiga, Indikasi Benturan Kepentingan. Terdapat kekhawatiran bahwa nama dan kapasitas organisasi digunakan dalam konteks yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan kolektif KOWANI. Termasuk penyalahgunaan penggunaan aset organisasi diluar aturan organisasi.
Keempat, Cacat Administrasi Dokumen Organisasi. Sejumlah Surat Keputusan ditemukan diterbitkan dengan mencantumkan tanda tangan pejabat organisasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan, mempertanyakan integritas dokumen organisasi secara keseluruhan.
Kelima, Upaya Perubahan Struktur Keanggotaan Secara Inkonstitusional. Terdapat indikasi upaya penyalahgunaan kekuasaan tanpa mengindahkan aturan organisasi. Baca juga: Menguatkan Perempuan, Mengokohkan Peradaban Bangsa
Terkait kebuntuan ini, sebelum memutuskan untuk menggelar KLB, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tercatat telah memfasilitasi lima kali pertemuan mediasi tersebut yang juga didorong oleh organisasi pendiri KOWANI (Perempuan Taman Siswa, Wanita Katolik RI, dan PP Aisyiyah).
Namun, ketidakhadiran ketua umum sebagai pihak yang diundang dalam seluruh sesi mediasi menyebabkan jalur dialog tidak mencapai titik terang. Melalui KLB ini, diharapkan KOWANI dapat segera kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai mitra strategis pemerintah dalam advokasi kebijakan publik serta penggerak kemajuan perempuan di kancah domestik dan internasional.
(poe)
Lihat Juga :