Harapan Keadilan Prosedural di Balik Permintaan dr Tifa dan Roy Suryo Mengembalikan SPDP ke Kepolisian
Selasa, 02 Juni 2026 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa prosedur demikian penting dalam perkara yang melibatkan tokoh besar. Jawabannya dapat ditemukan dalam konsep rule of law yang dikembangkan Tamanaha. Di sinilah pemikiran Tamanaha menjadi penting. Menurutnya, hukum kehilangan makna ketika diterapkan secara berbeda berdasarkan siapa yang sedang diperiksa.
Jika prosedur dianggap penting bagi warga biasa, maka prosedur yang sama harus berlaku ketika perkara menyentuh laporan polisi yang diajukan oleh seorang mantan presiden Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila prosedur dapat dilonggarkan karena status politik seseorang, maka hukum telah bergeser dari rule of law menjadi rule by law—hukum yang melayani kekuasaan, bukan membatasinya.
Bahkan jika benar terdapat pelampauan tenggat sebagaimana dipersoalkan kubu Roy Suryo dan dr. Tifa, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah apakah laporan tersebut pada akhirnya terbukti benar atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa persoalan prosedural itu masih terus menimbulkan ruang perdebatan publik yang luas ketika menyangkut seorang mantan presiden. Pada titik inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum dipertaruhkan.
Persoalan yang lebih luas saat ini bukan semata-mata polemik mengenai sebuah dokumen, melainkan munculnya krisis persepsi mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Dalam masyarakat demokratis, legitimasi hukum lahir dari keyakinan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama. Ketika perkara melibatkan figur besar, publik secara alami akan menguji apakah standar hukum yang digunakan benar-benar identik dengan standar yang diterapkan kepada warga biasa.
Tamanaha menjelaskan bahwa negara hukum pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Hukum hadir bukan untuk memperkuat penguasa, melainkan untuk memastikan bahwa penguasa tidak berada di atas hukum. Oleh karena itu, perkara yang melibatkan tokoh besar justru menjadi arena paling penting untuk menguji apakah prinsip tersebut benar-benar dijalankan.
Kecurigaan publik tidak selalu muncul karena adanya pelanggaran hukum. Dalam banyak kasus, kecurigaan lahir karena minimnya transparansi, lemahnya komunikasi, atau lambannya penjelasan institusi penegak hukum terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apa pun penyebabnya, persepsi ketidaksetaraan tetap membawa konsekuensi yang serius.
Jika hukum dapat bekerja secara independen ketika berhadapan dengan kekuasaan, kepercayaan publik akan menguat. Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap kelompok tertentu tetapi lunak terhadap kelompok lain, maka yang rusak bukan hanya reputasi institusi penegak hukum, melainkan fondasi legitimasi negara itu sendiri. Dari sinilah lahir adagium yang terus berulang di ruang publik: hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Sejarah menunjukkan bahwa negara hukum tidak pernah diuji ketika menangani perkara yang mudah. Negara hukum justru diuji ketika berhadapan dengan kasus yang sarat kepentingan politik, emosi publik, dan tekanan kekuasaan.
Polemik ijazah Joko Widodo memenuhi hampir seluruh unsur tersebut. Ia menyangkut mantan kepala negara, melibatkan perdebatan publik yang berlangsung lebih dari satu tahun, serta memunculkan polarisasi yang cukup kuat di masyarakat.
Jika prosedur dianggap penting bagi warga biasa, maka prosedur yang sama harus berlaku ketika perkara menyentuh laporan polisi yang diajukan oleh seorang mantan presiden Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila prosedur dapat dilonggarkan karena status politik seseorang, maka hukum telah bergeser dari rule of law menjadi rule by law—hukum yang melayani kekuasaan, bukan membatasinya.
Bahkan jika benar terdapat pelampauan tenggat sebagaimana dipersoalkan kubu Roy Suryo dan dr. Tifa, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah apakah laporan tersebut pada akhirnya terbukti benar atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa persoalan prosedural itu masih terus menimbulkan ruang perdebatan publik yang luas ketika menyangkut seorang mantan presiden. Pada titik inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum dipertaruhkan.
Bahaya Terbesar: Persepsi Ketidaksetaraan
Persoalan yang lebih luas saat ini bukan semata-mata polemik mengenai sebuah dokumen, melainkan munculnya krisis persepsi mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Dalam masyarakat demokratis, legitimasi hukum lahir dari keyakinan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama. Ketika perkara melibatkan figur besar, publik secara alami akan menguji apakah standar hukum yang digunakan benar-benar identik dengan standar yang diterapkan kepada warga biasa.
Tamanaha menjelaskan bahwa negara hukum pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Hukum hadir bukan untuk memperkuat penguasa, melainkan untuk memastikan bahwa penguasa tidak berada di atas hukum. Oleh karena itu, perkara yang melibatkan tokoh besar justru menjadi arena paling penting untuk menguji apakah prinsip tersebut benar-benar dijalankan.
Kecurigaan publik tidak selalu muncul karena adanya pelanggaran hukum. Dalam banyak kasus, kecurigaan lahir karena minimnya transparansi, lemahnya komunikasi, atau lambannya penjelasan institusi penegak hukum terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apa pun penyebabnya, persepsi ketidaksetaraan tetap membawa konsekuensi yang serius.
Jika hukum dapat bekerja secara independen ketika berhadapan dengan kekuasaan, kepercayaan publik akan menguat. Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap kelompok tertentu tetapi lunak terhadap kelompok lain, maka yang rusak bukan hanya reputasi institusi penegak hukum, melainkan fondasi legitimasi negara itu sendiri. Dari sinilah lahir adagium yang terus berulang di ruang publik: hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Negara Hukum Diuji dalam Situasi Sulit
Sejarah menunjukkan bahwa negara hukum tidak pernah diuji ketika menangani perkara yang mudah. Negara hukum justru diuji ketika berhadapan dengan kasus yang sarat kepentingan politik, emosi publik, dan tekanan kekuasaan.
Polemik ijazah Joko Widodo memenuhi hampir seluruh unsur tersebut. Ia menyangkut mantan kepala negara, melibatkan perdebatan publik yang berlangsung lebih dari satu tahun, serta memunculkan polarisasi yang cukup kuat di masyarakat.
Lihat Juga :