Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat
Senin, 01 Juni 2026 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
“Sesuai ketentuan hukum, hak terdakwa adalah memberikan keterangan sebagai terdakwa, menghadirkan saksi yang meringankan, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, serta menggunakan seluruh hak pembelaan yang diatur dalam KUHAP. Semua hak tersebut merupakan mekanisme yang benar dan dijamin dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, praktik amicus curiae selama ini bertujuan membantu hakim memperoleh perspektif tambahan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, pakar, maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu hukum yang sedang diperiksa.
Baca juga: Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem: Harusnya Pahami Bahaya Akibat Korupsi
Karena itu, kata Edi, kedudukan terdakwa dan amicus curiae memiliki peran yang sangat berbeda. Terdakwa merupakan pihak yang sedang diadili, sedangkan amicus curiae adalah pihak luar yang memberikan pandangan hukum secara independen kepada pengadilan.
“Kami meminta para penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman mengenai konsep ini. Kita menghormati hak setiap terdakwa untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal dalam persidangan. Namun, terdakwa tidak dapat menempatkan dirinya sebagai sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya,” tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, praktik amicus curiae selama ini bertujuan membantu hakim memperoleh perspektif tambahan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, pakar, maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu hukum yang sedang diperiksa.
Baca juga: Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem: Harusnya Pahami Bahaya Akibat Korupsi
Karena itu, kata Edi, kedudukan terdakwa dan amicus curiae memiliki peran yang sangat berbeda. Terdakwa merupakan pihak yang sedang diadili, sedangkan amicus curiae adalah pihak luar yang memberikan pandangan hukum secara independen kepada pengadilan.
“Kami meminta para penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman mengenai konsep ini. Kita menghormati hak setiap terdakwa untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal dalam persidangan. Namun, terdakwa tidak dapat menempatkan dirinya sebagai sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya,” tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
(shf)
Lihat Juga :