Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat

Senin, 01 Juni 2026 - 14:04 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Status...
Pengamat hukum Edi Hasibuan menegaskan seorang terdakwa tidak dapat bertindak sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara yang sedang dihadapinya sendiri. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan seorang terdakwa tidak dapat bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya sendiri. Menurut Edi, konsep amicus curiae diperuntukkan bagi pihak di luar para pihak yang berperkara untuk memberikan pandangan atau pendapat hukum kepada majelis hakim guna membantu proses pemeriksaan perkara.

“Kami melihat status amicus curiae untuk terdakwa Nadiem Makarim kurang tepat. Alasannya, terdakwa tidak bisa menjadi amicus curiae dalam perkara yang sedang dijalaninya. Sesuai ketentuan hukum, sahabat pengadilan harus berasal dari pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Dosen Pascasarjana tersebut menjelaskan, sebagai terdakwa, Nadiem Makarim tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembelaan diri selama proses persidangan berlangsung.



“Sesuai ketentuan hukum, hak terdakwa adalah memberikan keterangan sebagai terdakwa, menghadirkan saksi yang meringankan, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, serta menggunakan seluruh hak pembelaan yang diatur dalam KUHAP. Semua hak tersebut merupakan mekanisme yang benar dan dijamin dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, praktik amicus curiae selama ini bertujuan membantu hakim memperoleh perspektif tambahan dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, pakar, maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu hukum yang sedang diperiksa.

Baca juga: Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem: Harusnya Pahami Bahaya Akibat Korupsi

Karena itu, kata Edi, kedudukan terdakwa dan amicus curiae memiliki peran yang sangat berbeda. Terdakwa merupakan pihak yang sedang diadili, sedangkan amicus curiae adalah pihak luar yang memberikan pandangan hukum secara independen kepada pengadilan.

“Kami meminta para penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman mengenai konsep ini. Kita menghormati hak setiap terdakwa untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal dalam persidangan. Namun, terdakwa tidak dapat menempatkan dirinya sebagai sahabat pengadilan dalam perkara yang sedang dihadapinya,” tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Rekomendasi
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved