Protokol Kesehatan Marak Dilanggar, TII Desak Pilkada 2020 Ditunda
Senin, 21 September 2020 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Pertaruhan masih berlanjut. Masa kampanye yang akan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) juga berpotensi menghadirkan kerumunan massa yang sama. Bagaimana tidak, Rifqi menilai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 (PKPU 6/2020) jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 (PKPU 10/2020) senyatanya masih mengakomodir bentuk-bentuk kampanye temu wajah.
Bentuk kampanye temu wajah tersebut tertera di Pasal 63 ayat (1). Misalnya, rapat umum, kegiatan pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga peringatan hari ulang tahun partai politik.
“Tidak ada yang bisa menjamin model berkampanye tersebut akan terbebas dari pelanggaran protokol kesehatan, karena tahap pendaftaran bapaslon yang pelarangannya sudah jelas saja masih dilanggar. Oleh sebab itu, opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan,” desaknya.
Rifqi meyakini penundaan kontestasi tersebut bukan semata-mata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama. Faorick Pakpahan
Bentuk kampanye temu wajah tersebut tertera di Pasal 63 ayat (1). Misalnya, rapat umum, kegiatan pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga peringatan hari ulang tahun partai politik.
“Tidak ada yang bisa menjamin model berkampanye tersebut akan terbebas dari pelanggaran protokol kesehatan, karena tahap pendaftaran bapaslon yang pelarangannya sudah jelas saja masih dilanggar. Oleh sebab itu, opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan,” desaknya.
Rifqi meyakini penundaan kontestasi tersebut bukan semata-mata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama. Faorick Pakpahan
(cip)
Lihat Juga :