Protokol Kesehatan Marak Dilanggar, TII Desak Pilkada 2020 Ditunda

Senin, 21 September 2020 - 12:28 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Marak...
Desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kian bergaung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kian bergaung. Terlebih lagi dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 dalam proses tahapan pilkada, penyelenggaraan kontestasi tersebut dinilai memunculkan kekhawatiran penularan virus Corona yang semakin meluas.

Pusat riset kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII) mengamati bahwa protokol kesehatan hanya menjadi legitimasi keberlanjutan Pilkada 2020 di tengah ancaman Covid-19. Sebab, protokol tersebut tidak berhasil menjadi instrumen pembeda yang memberikan cara main tak biasa bagi para bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar. (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)

“Fakta di lapangan memperlihatkan keadaan yang berbeda. Banyak petahana justru menjadi terduga pelanggar protokol kesehatan, karena turut andil dalam menghadirkan kerumunan massa,” tutur Peneliti bidang politik TII Rifqi Rachman dalam keterangannya, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)

Kenyataan tersebut menghadirkan kegamangan. Bukan hanya bagi kalangan pemerhati pemilu, namun juga bagi masyarakat luas. Sebab, ekses dari pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran akan menimbulkan sumber-sumber penularan Covid-19 yang baru. Penularan ini akan menyasar kelompok masyarakat secara acak.

“Pemerintah daerah, termasuk kepala daerah yang kembali mencalonkan diri ataupun tidak, sudah seharusnya merasa keberatan atas fenomena kerumunan massa tersebut. Sebab, beban kerja mereka dalam melawan Covid-19 menjadi semakin berat,” jelas dia.

Pertaruhan masih berlanjut. Masa kampanye yang akan dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) juga berpotensi menghadirkan kerumunan massa yang sama. Bagaimana tidak, Rifqi menilai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 (PKPU 6/2020) jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 (PKPU 10/2020) senyatanya masih mengakomodir bentuk-bentuk kampanye temu wajah.

Bentuk kampanye temu wajah tersebut tertera di Pasal 63 ayat (1). Misalnya, rapat umum, kegiatan pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga peringatan hari ulang tahun partai politik.

“Tidak ada yang bisa menjamin model berkampanye tersebut akan terbebas dari pelanggaran protokol kesehatan, karena tahap pendaftaran bapaslon yang pelarangannya sudah jelas saja masih dilanggar. Oleh sebab itu, opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan,” desaknya.

Rifqi meyakini penundaan kontestasi tersebut bukan semata-mata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama. Faorick Pakpahan
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Paus Fransiskus Desak...
Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved