Roy Suryo: Tak Mungkin Terbit P21, Perkara Ini Harus Dihentikan demi Hukum
Jum'at, 29 Mei 2026 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
"Apa tidak luar biasa ini? Sebuah LP yang digantung sangat panjang, kemudian P21-nya tidak turun-turun, sampai dibuat samaran," tambahnya.
Terlebih, kata dia, barang bukti utama dalam kasus itu yakni ijazah Jokowi. "Lah kalau ijazah utamanya dan alat bukti utamanya tidak ada gimana? Ya, tidak ada. Menurut hasil penelitian dari Pak Dr. Bonatua yang ini sudah berdasarkan 248 peraturan hukum yang ada," ucap Roy Suryo.
Kendati demikian, dia berkata, tindaklanjut dari laporan itu tak bisa di P21.
"Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3. Bukan kami yang minta SP3, tetapi secara hukum atau demi hukum itu harus keluar, apalagi dengan ijazah yang tidak pernah jelas statusnya," pungkasnya.
Terlebih, kata dia, barang bukti utama dalam kasus itu yakni ijazah Jokowi. "Lah kalau ijazah utamanya dan alat bukti utamanya tidak ada gimana? Ya, tidak ada. Menurut hasil penelitian dari Pak Dr. Bonatua yang ini sudah berdasarkan 248 peraturan hukum yang ada," ucap Roy Suryo.
Kendati demikian, dia berkata, tindaklanjut dari laporan itu tak bisa di P21.
"Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3. Bukan kami yang minta SP3, tetapi secara hukum atau demi hukum itu harus keluar, apalagi dengan ijazah yang tidak pernah jelas statusnya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :