BGN Wajibkan Dapur MBG Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita, Ahli Gizi: Fokus Tekan Stunting
Jum'at, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Leni menjelaskan, khusus terkait kebijakan kewajiban layanan kelompok 3B, pengawasan dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, verifikasi ketepatan sasaran kelompok 3B melalui pengecekan data penerima manfaat agar layanan benar-benar diterima ibu hamil, ibu menyusui, dan balita usia 0-23 bulan.
Proses ini dapat melibatkan puskesmas dan posyandu untuk memastikan ketepatan sasaran dan jumlah penerima manfaat. Kedua, penerapan sistem pendataan yang transparan dan berbasis digital. Pendataan penerima manfaat dilakukan secara by name by address sehingga lebih akurat, mudah dipantau, dan dapat diintegrasikan dengan sistem pencatatan posyandu.
Ketiga, pelaporan rutin pelaksanaan layanan 3B. SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait jumlah kelompok 3B yang dilayani, jenis menu yang diberikan sesuai standar gizi, serta tingkat daya terima MBG pada kelompok sasaran.
Keempat, monitoring lapangan secara berkala oleh KPPG dan Satgas MBG untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar dan benar-benar diterima kelompok sasaran.
Kelima, audit kepatuhan SPPG secara rutin, baik bulanan maupun triwulanan, untuk menilai kepatuhan dapur MBG dalam memenuhi kewajiban pelayanan kelompok 3B. Pengawasan ini penting karena jumlah sasaran 3B bersifat dinamis dan dapat berubah setiap bulan.
Selain itu, Leni juga menilai penting adanya data dasar atau baseline sebelum kebijakan diterapkan. Data tersebut diperlukan untuk mengukur dampak program secara lebih objektif terhadap status gizi dan pola makan kelompok sasaran.
"Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan secara transparan dan berkala untuk memastikan pelaksanaan program sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan yang baik, dampak program dapat dievaluasi lebih akurat," katanya.
Secara nasional, angka stunting Indonesia memang terus mengalami penurunan sejak 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional telah mencapai 19,8 persen. Meski demikian, angka tersebut masih berada di atas target pemerintah sebesar 14 persen.
Selain itu, sejumlah wilayah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur masih mencatat angka stunting di atas 30 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa intervensi penanganan stunting belum berjalan merata di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, Leni menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam di berbagai daerah guna mengidentifikasi persoalan yang paling dominan agar program intervensi dapat disusun lebih tepat sasaran.
"Intervensi sensitif dan spesifik pada periode 1.000 HPK masih perlu terus ditingkatkan karena merupakan kunci utama keberhasilan penanganan stunting di Indonesia," ujarnya.
Proses ini dapat melibatkan puskesmas dan posyandu untuk memastikan ketepatan sasaran dan jumlah penerima manfaat. Kedua, penerapan sistem pendataan yang transparan dan berbasis digital. Pendataan penerima manfaat dilakukan secara by name by address sehingga lebih akurat, mudah dipantau, dan dapat diintegrasikan dengan sistem pencatatan posyandu.
Ketiga, pelaporan rutin pelaksanaan layanan 3B. SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait jumlah kelompok 3B yang dilayani, jenis menu yang diberikan sesuai standar gizi, serta tingkat daya terima MBG pada kelompok sasaran.
Keempat, monitoring lapangan secara berkala oleh KPPG dan Satgas MBG untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar dan benar-benar diterima kelompok sasaran.
Kelima, audit kepatuhan SPPG secara rutin, baik bulanan maupun triwulanan, untuk menilai kepatuhan dapur MBG dalam memenuhi kewajiban pelayanan kelompok 3B. Pengawasan ini penting karena jumlah sasaran 3B bersifat dinamis dan dapat berubah setiap bulan.
Selain itu, Leni juga menilai penting adanya data dasar atau baseline sebelum kebijakan diterapkan. Data tersebut diperlukan untuk mengukur dampak program secara lebih objektif terhadap status gizi dan pola makan kelompok sasaran.
"Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan secara transparan dan berkala untuk memastikan pelaksanaan program sesuai standar yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan yang baik, dampak program dapat dievaluasi lebih akurat," katanya.
Secara nasional, angka stunting Indonesia memang terus mengalami penurunan sejak 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional telah mencapai 19,8 persen. Meski demikian, angka tersebut masih berada di atas target pemerintah sebesar 14 persen.
Selain itu, sejumlah wilayah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur masih mencatat angka stunting di atas 30 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa intervensi penanganan stunting belum berjalan merata di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, Leni menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam di berbagai daerah guna mengidentifikasi persoalan yang paling dominan agar program intervensi dapat disusun lebih tepat sasaran.
"Intervensi sensitif dan spesifik pada periode 1.000 HPK masih perlu terus ditingkatkan karena merupakan kunci utama keberhasilan penanganan stunting di Indonesia," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :