Kejagung Korek Keterangan Andi Irfan di Kasus Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus pemberian suap Djoko Tjandra untuk pengurusan proyek bebas melalui fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2019 lalu.
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, Andi diperiksa lantaran terungkap sejumlah fakta-fakta hukum baru dalam kasus itu.
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
"Guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi," kata Hari kepada wartawan, Jumat (29/9/2020).
Dia mengungkapkan, Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Hari menjelaskan bahwa Andi yang juga eks Politikus Partai NasDem turut bekerja sama dengan Pinangki untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
"(Pemeriksan Andi) Untuk berkas perkara atas nama Tersangka JST (Djoko Tjandra)," ujar Hari.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran saat ini Andi sedang menjalani penahanan di rutan KPK.
Sejauh ini, telah terungkap bahwa kejadian pidana ini bermula pada November 2019 di mana terdakwa bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya yang bertemu Djoko Tjandra saat masih berstatus sebagai buronan.
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, Andi diperiksa lantaran terungkap sejumlah fakta-fakta hukum baru dalam kasus itu.
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
"Guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi," kata Hari kepada wartawan, Jumat (29/9/2020).
Dia mengungkapkan, Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Hari menjelaskan bahwa Andi yang juga eks Politikus Partai NasDem turut bekerja sama dengan Pinangki untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
"(Pemeriksan Andi) Untuk berkas perkara atas nama Tersangka JST (Djoko Tjandra)," ujar Hari.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran saat ini Andi sedang menjalani penahanan di rutan KPK.
Sejauh ini, telah terungkap bahwa kejadian pidana ini bermula pada November 2019 di mana terdakwa bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya yang bertemu Djoko Tjandra saat masih berstatus sebagai buronan.