Komjak Minta Kolaborasi Penegak Hukum Jerat Politisi di Kasus Djoko Tjandra

Senin, 21 September 2020 - 10:59 WIB
loading...
A A A
Barita meyakini penyidikan kasus itu belum selesai karena masih dapat didalami dari keterangan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang juga dijerat pasal pemufakatan jahat. Penekanannya kata Barita pada mafia hukum, makelar kasus (Markus) lintas profesi yang bermufakat jahat melakukan perbuatan melawan hukum yang harus diungkap tuntas. (Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)

Oleh karenanya KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan super power, kata Barita, tidak boleh diam dan harus bertanggung jawab turut serta mengungkap tuntas peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Kita punya KPK, lembaga penegak hukum yang dibekali kewenangan kuat untuk mengungkap ini semua,” ucapnya.

Untuk itu KPK menurutnya harus cermat melihat apakah kepolisian atau kejaksaan mengalami kendala dalam mengusut lebih jauh pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini, apakah itu melalui koordinasi maupun supervisi. KPK harus menganggap serius bahwa ada sindikat mafia hukum sedang mengancam eksistensi penegakan hukum kita. “Ini kan sebenarnya sudah kelihatan, apa KPK masih mau diam, tidak melakukan langkah yang proaktif? Mafia hukim ini sudah sangat mengancam,” sergahnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK mendalami dan mengungkap istilah "King Maker", serta "Bapakku dan Bapakmu" pada pusaran kasus Djoko Tjandra. Boyamin mengaku telah menyerahkan dokumen foto "print out" sebuah narasi percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking kepada KPK terkai pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih Bank Bali. "Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ujar Boyamin.

Aktivis antikorupsi itu menegaskan bahan tersebut seharusnya dapat digunakan KPK untuk mensupervisi gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung. Boyamin juga mempersiapkan materi gugatan praperadilan terhadap KPK jika lembaga antirasuah itu tidak menindaklanjuti bahan yang telah diberikan. "Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," ujar Boyamin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved