Komjak Minta Kolaborasi Penegak Hukum Jerat Politisi di Kasus Djoko Tjandra

Senin, 21 September 2020 - 10:59 WIB
loading...
A A A
Barita meyakini penyidikan kasus itu belum selesai karena masih dapat didalami dari keterangan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang juga dijerat pasal pemufakatan jahat. Penekanannya kata Barita pada mafia hukum, makelar kasus (Markus) lintas profesi yang bermufakat jahat melakukan perbuatan melawan hukum yang harus diungkap tuntas. (Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)

Oleh karenanya KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan super power, kata Barita, tidak boleh diam dan harus bertanggung jawab turut serta mengungkap tuntas peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Kita punya KPK, lembaga penegak hukum yang dibekali kewenangan kuat untuk mengungkap ini semua,” ucapnya.

Untuk itu KPK menurutnya harus cermat melihat apakah kepolisian atau kejaksaan mengalami kendala dalam mengusut lebih jauh pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini, apakah itu melalui koordinasi maupun supervisi. KPK harus menganggap serius bahwa ada sindikat mafia hukum sedang mengancam eksistensi penegakan hukum kita. “Ini kan sebenarnya sudah kelihatan, apa KPK masih mau diam, tidak melakukan langkah yang proaktif? Mafia hukim ini sudah sangat mengancam,” sergahnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK mendalami dan mengungkap istilah "King Maker", serta "Bapakku dan Bapakmu" pada pusaran kasus Djoko Tjandra. Boyamin mengaku telah menyerahkan dokumen foto "print out" sebuah narasi percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking kepada KPK terkai pengurusan fatwa untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih Bank Bali. "Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ujar Boyamin.

Aktivis antikorupsi itu menegaskan bahan tersebut seharusnya dapat digunakan KPK untuk mensupervisi gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung. Boyamin juga mempersiapkan materi gugatan praperadilan terhadap KPK jika lembaga antirasuah itu tidak menindaklanjuti bahan yang telah diberikan. "Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," ujar Boyamin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Rekomendasi
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved