Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rabu, 27 Mei 2026 - 09:29 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Kota Probolinggo pada Selasa (26/5/2026).
Adapun para saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. "Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/5/2026).
Budi menjelaskan penyidik mendalami saksi seputar pengelolaan dana hibah. Hal ini termasuk pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat. "Para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas," ujar Budi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Minta Pemprov Tangani Wabah PMK
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya:
1. NJB - Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung
2. MHA - Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton)
3. ZAM - Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan
4. ABH - Swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya
5. SAA - Swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya
6. SUG - Swasta/Ketua Pokmas Ikmarish.
Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022.
Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
1) Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15) Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18) Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19) Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21) Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Adapun para saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. "Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/5/2026).
Budi menjelaskan penyidik mendalami saksi seputar pengelolaan dana hibah. Hal ini termasuk pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat. "Para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas," ujar Budi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Minta Pemprov Tangani Wabah PMK
Adapun saksi yang diperiksa di antaranya:
1. NJB - Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung
2. MHA - Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton)
3. ZAM - Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan
4. ABH - Swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya
5. SAA - Swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya
6. SUG - Swasta/Ketua Pokmas Ikmarish.
Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022.
Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
1) Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15) Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18) Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19) Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21) Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
(rca)
Lihat Juga :