Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
Senin, 25 Mei 2026 - 17:08 WIB
loading...
Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025 diapresiasi oleh Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). Menurut Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara Ibrahim, langkah Kejagung tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya keberanian dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara.
Akan tetapi, JAN menyinggung perkembangan penanganan perkara kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama Samin Tan. “JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ibrahim berpendapat, Kejaksaan tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu perkara, tetapi lambat dan ragu-ragu pada perkara lain yang memiliki konstruksi hukum serius, nilai kerugian besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Sebab, kata dia, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan kasus biasa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Sebelumnya, Kejagung disebut telah mengurai konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan kasus tersebut. Namun, hingga kini, JAN mempertanyakan mengapa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum juga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
“Di sinilah letak keanehannya. Kejagung sudah pernah membuka konstruksi perkara. Sudah ada penggeledahan. Sudah ada alur dugaan penggunaan dokumen dan aliran dana. Tetapi publik belum melihat keberanian untuk menarik pihak-pihak lain ke dalam proses hukum,” ujar Ibrahim.
JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT AKT. Dikatakannya, Kejagung seharusnya tidak berhenti pada satu nama.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja pihak yang menyediakan dokumen, mengatur operasional, mengalirkan dana, memberi perlindungan, hingga menikmati keuntungan dari dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada Samin Tan semata. Kalau ada dokumen terbang, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran dana, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang memberi jaminan? Semua harus dibuka,” ujar Ibrahim.
JAN juga mengingatkan bahwa pihaknya telah menggelar aksi di Kantor Kejagung pada 11 Mei 2026, dan menyerahkan sejumlah nama yang menurut mereka perlu dimintai keterangan untuk membuat perkara ini semakin terang. Nama-nama tersebut, menurut Ibrahim, berkaitan dengan dugaan pihak yang mengetahui, melindungi, atau memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa sebelum perkara ini ditangani Satgas PKH dan Pidsus Kejagung.
Menurut JAN, perkara tambang ilegal yang merugikan negara harus dibongkar sampai ke akarnya. Kejagung, kata Ibrahim, tidak cukup hanya memproses pelaku utama di permukaan, tetapi harus berani menyentuh aktor lain yang diduga berada di belakang operasi, pembiayaan, perlindungan, maupun pengamanan kegiatan tersebut.
Ibrahim juga mengingatkan Jaksa Agung agar tidak mengkhianati perintah Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan tentang pentingnya pemberantasan korupsi, termasuk di sektor sumber daya alam. Ibrahim mengatakan, praktik korupsi dan tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta memperparah kemiskinan rakyat di daerah-daerah penghasil sumber daya alam.
“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan bahwa perintah itu dijalankan, bukan hanya dijadikan slogan. Kasus Samin Tan adalah ujian serius bagi Kejagung,” kata Ibrahim.
JAN mendesak Jampidsus Kejagung segera mempercepat pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. “Jika Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal Samin Tan, kami akan kembali datang ke Kejagung dengan kekuatan yang lebih besar. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan tambang ilegal,” pungkasnya.
Akan tetapi, JAN menyinggung perkembangan penanganan perkara kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama Samin Tan. “JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ibrahim berpendapat, Kejaksaan tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu perkara, tetapi lambat dan ragu-ragu pada perkara lain yang memiliki konstruksi hukum serius, nilai kerugian besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Sebab, kata dia, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan kasus biasa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Sebelumnya, Kejagung disebut telah mengurai konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan kasus tersebut. Namun, hingga kini, JAN mempertanyakan mengapa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum juga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
“Di sinilah letak keanehannya. Kejagung sudah pernah membuka konstruksi perkara. Sudah ada penggeledahan. Sudah ada alur dugaan penggunaan dokumen dan aliran dana. Tetapi publik belum melihat keberanian untuk menarik pihak-pihak lain ke dalam proses hukum,” ujar Ibrahim.
JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT AKT. Dikatakannya, Kejagung seharusnya tidak berhenti pada satu nama.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh siapa saja pihak yang menyediakan dokumen, mengatur operasional, mengalirkan dana, memberi perlindungan, hingga menikmati keuntungan dari dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada Samin Tan semata. Kalau ada dokumen terbang, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran dana, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang memberi jaminan? Semua harus dibuka,” ujar Ibrahim.
JAN juga mengingatkan bahwa pihaknya telah menggelar aksi di Kantor Kejagung pada 11 Mei 2026, dan menyerahkan sejumlah nama yang menurut mereka perlu dimintai keterangan untuk membuat perkara ini semakin terang. Nama-nama tersebut, menurut Ibrahim, berkaitan dengan dugaan pihak yang mengetahui, melindungi, atau memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa sebelum perkara ini ditangani Satgas PKH dan Pidsus Kejagung.
Menurut JAN, perkara tambang ilegal yang merugikan negara harus dibongkar sampai ke akarnya. Kejagung, kata Ibrahim, tidak cukup hanya memproses pelaku utama di permukaan, tetapi harus berani menyentuh aktor lain yang diduga berada di belakang operasi, pembiayaan, perlindungan, maupun pengamanan kegiatan tersebut.
Ibrahim juga mengingatkan Jaksa Agung agar tidak mengkhianati perintah Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan tentang pentingnya pemberantasan korupsi, termasuk di sektor sumber daya alam. Ibrahim mengatakan, praktik korupsi dan tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta memperparah kemiskinan rakyat di daerah-daerah penghasil sumber daya alam.
“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan bahwa perintah itu dijalankan, bukan hanya dijadikan slogan. Kasus Samin Tan adalah ujian serius bagi Kejagung,” kata Ibrahim.
JAN mendesak Jampidsus Kejagung segera mempercepat pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. “Jika Kejagung tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal Samin Tan, kami akan kembali datang ke Kejagung dengan kekuatan yang lebih besar. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan tambang ilegal,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :