Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Senin, 25 Mei 2026 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, bedasarkan alat bukti yang sah di persidangan, terdakwa 2 dijelaskan turut mencari korban dan menyuruh seorang saksi untuk mengambil paksa MIP. Sikap tersebut dinilai Oditur terdakwa 2 turut mengendalikan jalannya pengambilan paksa MIP.
Lihat video: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer!
Selain itu, Terdakwa 3 juga dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Oditur menyebut para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.
"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Saksi 8 bersama timnya," katanya.
Sebelumnya, para terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Penasihat hukum menilai, terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Miiter II-07 Jakarta.
Lihat video: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer!
Selain itu, Terdakwa 3 juga dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Oditur menyebut para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.
"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Saksi 8 bersama timnya," katanya.
Sebelumnya, para terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Penasihat hukum menilai, terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Miiter II-07 Jakarta.
(cip)
Lihat Juga :