Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Senin, 25 Mei 2026 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Hendarsam menegaskan, Imigrasi memiliki peran untuk melakukan upaya preventif dan juga represif guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Langkah preventif yang kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas," ucap Hendarsam.
"Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya," jelasnya.
"Langkah preventif yang kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas," ucap Hendarsam.
"Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :