Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Dwiyanto menegaskan, forum diskusi ini sangat penting karena pengawasan dan penegakan kode etik advokat oleh Peradi di bawah pimpan Prof Otto Hasibuan selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat, sudah berjalan sejak mendapat amanat dari UU Advokat.
"Peradi bergerak, kita punya pengalaman, kita punya rujukan dan mulai kita berpikir untuk menyempurnakan itu," ujarnya.
Acara di Jabar ini, lanjut Dwiyanto, dapat menghasilkan prosiding atau kumpulan pikiran maupun tulisan yang bisa digunakan di provinsi-provinsi lain. Kumpulan pemikiran tersebut akan bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan Peradi dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU Advokat agar anggotanya menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan.
"Itu targetnya, kita semua berkumpul dan materinya sudah berjalan dan saya berharap perjalanannya baik dan lancar dan ada rumusan yang kita bawa pulang ke masing-masing kota dan ke Jakarta," katanya.
Saud Usman menyampaikan, forum diskusi ini juga menyinkronkan pelaksanaan tugas dari Komwas dan Dewan Kehormatan, sehingga dalam perlaksanaannya bisa simultan dan terintegrasi.
"Karena kita menginginkan agar betul-betul organisasi kita, advokat Peradi yang besar ini, taat aturan sehingga nantinya semua kegiatan kita berdasarkan aturan yang ada," katanya.
Sinkronisasi antara Komwas dan Dewan Kehormatan ini membuat penegakan kode etik advokat akan lebih mudah. Dengan demikian, pelanggaran advokat sekecil apapun bisa ditindaklanjuti. "Bisa kita proses dan juga nantinya diharapan ke depan kita sudah tatat aturan," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pembinaan Advokat Muda DPN Peradi Sutrisno menambahkan, jumlah advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan sangat banyak.
"Sekarang ini anggota Peradi itu sudah sampai dengan jumlah 70.000 orang advokat di seluruh Indonesia. Ada 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia," katanya.
"Peradi bergerak, kita punya pengalaman, kita punya rujukan dan mulai kita berpikir untuk menyempurnakan itu," ujarnya.
Acara di Jabar ini, lanjut Dwiyanto, dapat menghasilkan prosiding atau kumpulan pikiran maupun tulisan yang bisa digunakan di provinsi-provinsi lain. Kumpulan pemikiran tersebut akan bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan Peradi dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU Advokat agar anggotanya menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan.
"Itu targetnya, kita semua berkumpul dan materinya sudah berjalan dan saya berharap perjalanannya baik dan lancar dan ada rumusan yang kita bawa pulang ke masing-masing kota dan ke Jakarta," katanya.
Saud Usman menyampaikan, forum diskusi ini juga menyinkronkan pelaksanaan tugas dari Komwas dan Dewan Kehormatan, sehingga dalam perlaksanaannya bisa simultan dan terintegrasi.
"Karena kita menginginkan agar betul-betul organisasi kita, advokat Peradi yang besar ini, taat aturan sehingga nantinya semua kegiatan kita berdasarkan aturan yang ada," katanya.
Sinkronisasi antara Komwas dan Dewan Kehormatan ini membuat penegakan kode etik advokat akan lebih mudah. Dengan demikian, pelanggaran advokat sekecil apapun bisa ditindaklanjuti. "Bisa kita proses dan juga nantinya diharapan ke depan kita sudah tatat aturan," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pembinaan Advokat Muda DPN Peradi Sutrisno menambahkan, jumlah advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan sangat banyak.
"Sekarang ini anggota Peradi itu sudah sampai dengan jumlah 70.000 orang advokat di seluruh Indonesia. Ada 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia," katanya.
Lihat Juga :