Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:04 WIB
loading...
Ada Perubahan Pasal...
Perubahan pasal dalam perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menuai kontroversi. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Perubahan pasal dalam perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menuai kontroversi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, perubahan pasal merupakan hal biasa.

Apalagi bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kalau perubahan pasal dan lain-lain ini kan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum. Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf

Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke JPU. Hanya saja, dia belum merinci kapan waktu pastinya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Abdullah Alkatiri mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdullah merasa bingung karena perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017. "Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved