Malapraktik Penguatan Rupiah dan IHSG
Jum'at, 22 Mei 2026 - 19:07 WIB
loading...
Kusfiardi. Foto/Istimewa
A
A
A
Kusfiardi
Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute
PERNYATAAN Purbaya Yudhi Sadewa bahwa negara menggelontorkan sekitar Rp2 triliun per hari untuk meredam gejolak rupiah tidak lain adalah tindakan bakar duit. Tindakan serupa juga dilakukan BPI Danantara . Artinya negara semakin aktif masuk ke pasar keuangan menggunakan sumber daya yang sangat besar untuk menopang harga aset.
Ketika pemerintah membeli SBN di pasar sekunder, menempatkan likuiditas melalui BUMN atau Himbara, hingga mendorong entitas negara masuk ke pasar saat tekanan meningkat, pasar membaca bahwa stabilitas tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh mekanisme fundamental, tetapi oleh kekuatan intervensi negara. Dalam jangka pendek, langkah ini memang dapat meredam panic selling, menjaga yield obligasi, serta menahan pelemahan rupiah . Namun di sisi lain, muncul persepsi bahwa negara sedang “membakar uang” untuk mempertahankan kepercayaan pasar yang rapuh.
Masalahnya, praktik seperti ini perlahan menggeser fungsi negara dari regulator menjadi pemain pasar. Negara tidak lagi sekadar menjaga stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan, tetapi mulai aktif menopang harga aset secara langsung menggunakan dana publik. Dalam kondisi pasar yang sehat, harga obligasi, nilai tukar, dan indeks saham seharusnya mencerminkan fundamental ekonomi, ekspektasi pertumbuhan, produktivitas, serta persepsi risiko investor. Namun ketika negara terlalu agresif masuk ke pasar untuk menjaga sentimen, maka mekanisme pembentukan harga menjadi bias. Harga aset tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi, melainkan ekspektasi terhadap kekuatan intervensi pemerintah.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Ichsanuddin Noorsy: Beban Fiskal dan Sektor Riil Kian Berat
Di sinilah problem moral hazard mulai muncul. Investor dan pelaku pasar dapat membaca bahwa ketika tekanan pasar terlalu besar, negara akan turun tangan sebagai penyelamat. Akibatnya disiplin pasar melemah. Risiko tidak lagi dihitung berdasarkan fundamental ekonomi semata, tetapi berdasarkan keyakinan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pasar jatuh terlalu dalam. Situasi ini menciptakan ketergantungan pasar terhadap intervensi negara. Semakin sering pemerintah masuk menopang pasar, semakin besar pula ekspektasi bahwa negara akan terus hadir menyerap tekanan. Dalam jangka panjang, pasar menjadi artifisial dan rapuh karena daya tahannya bukan berasal dari kekuatan ekonomi domestik, melainkan dari kapasitas negara menggelontorkan dana stabilisasi.
Persoalan menjadi jauh lebih berbahaya ketika intervensi besar-besaran dilakukan dalam ekosistem pasar yang memiliki kedekatan kuat antara kekuasaan politik, pengelola dana negara, regulator, dan elite pasar. Dalam kondisi seperti itu, muncul potensi benturan kepentingan yang sangat serius. Informasi mengenai arah intervensi pemerintah, timing pembelian obligasi, stabilisasi IHSG, atau keberadaan pembeli besar dari negara dapat menjadi sumber keuntungan luar biasa bagi pihak tertentu yang memiliki akses informasi lebih awal.
Dalam pasar keuangan modern, informasi mengenai arah intervensi negara memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Ketika negara diketahui akan masuk membeli SBN, menopang likuiditas, atau menjaga level psikologis tertentu pada IHSG dan rupiah, maka pihak yang memiliki akses informasi lebih awal berpotensi memperoleh abnormal return yang tidak dimiliki investor biasa. Di titik ini, masalahnya bukan lagi sekadar stabilisasi pasar, melainkan ketimpangan akses informasi. Semakin dekat relasi antara elite pasar, pengelola dana publik, regulator, dan pusat kekuasaan, semakin besar pula risiko asymmetric information yang membuka ruang insider advantage, front running, hingga rente finansial terselubung. Akibatnya, intervensi negara berpotensi bukan hanya menyelamatkan pasar, tetapi juga menciptakan peluang akumulasi keuntungan bagi pihak tertentu yang mampu membaca arah kebijakan sebelum publik mengetahuinya.
Publik kemudian mulai mempertanyakan. Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari praktik “bakar duit” tersebut? Ketika negara masuk menopang pasar menggunakan uang publik, pihak tertentu bisa saja memanfaatkan momentum itu untuk keluar dari posisi rugi, mengambil keuntungan jangka pendek, atau melakukan spekulasi dengan keyakinan bahwa pasar akan ditahan oleh kekuatan dana negara. Akibatnya, risiko kerugian tersosialisasi kepada publik melalui penggunaan dana negara, sementara potensi keuntungan justru dapat dinikmati oleh kelompok yang memiliki akses terhadap informasi dan jaringan kekuasaan.
Baca Juga: Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Masalah lain yang jarang dibahas adalah risiko fiskal jangka panjang dari praktik stabilisasi semacam ini. Dana yang digunakan untuk menopang pasar pada dasarnya tetap memiliki biaya ekonomi dan fiskal, baik berasal dari likuiditas negara, BUMN, Himbara, maupun kendaraan investasi strategis seperti Danantara. Ketika intervensi dilakukan terus-menerus, negara menghadapi opportunity cost yang besar karena sumber daya publik yang seharusnya dapat digunakan untuk industrialisasi, pendidikan, kesehatan, atau penguatan sektor produktif justru terserap untuk menjaga sentimen pasar keuangan jangka pendek. Dalam jangka panjang, praktik ini juga dapat menurunkan kualitas neraca lembaga negara dan memperbesar risiko tersembunyi terhadap stabilitas fiskal apabila harga aset kembali terkoreksi setelah intervensi dihentikan.
Dalam situasi yang lebih ekstrem, negara bahkan dapat terdorong memprioritaskan penyelamatan sentimen pasar dibanding penguatan sektor riil yang justru menjadi fondasi utama ketahanan ekonomi nasional. Ketika terlalu banyak sumber daya diarahkan untuk menjaga stabilitas harga aset keuangan, maka kapasitas negara untuk membiayai industrialisasi, transformasi produktivitas, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan daya beli masyarakat menjadi semakin terbatas. Akibatnya, pasar keuangan tampak stabil, tetapi ekonomi riil justru kehilangan dukungan struktural yang dibutuhkan untuk memperkuat fundamental jangka panjang.
Kehadiran Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BUMN keuangan, Himbara, hingga BPI Danantara dalam arena stabilisasi pasar akhirnya menciptakan persoalan tata kelola yang sangat serius. Batas antara regulator, operator kebijakan, penyelamat pasar, dan pelaku pasar menjadi semakin kabur. Padahal dalam sistem keuangan yang sehat, pemisahan fungsi tersebut merupakan fondasi utama integritas pasar. Ketika negara sekaligus menjadi pembuat aturan, pengendali likuiditas, penyerap tekanan pasar, dan pemain dengan kekuatan modal terbesar, maka risiko penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan distorsi pembentukan harga aset menjadi sangat tinggi. Dalam kondisi seperti ini, pasar berisiko kehilangan independensinya karena pergerakan harga semakin dipengaruhi oleh arah intervensi kekuasaan dibanding mekanisme fundamental yang sehat.
Lebih jauh lagi, praktik semacam ini berpotensi menciptakan ilusi stabilitas. Rupiah tampak tertahan, IHSG tampak stabil, yield obligasi tampak terkendali, tetapi semuanya disangga oleh injeksi likuiditas negara yang sangat mahal. Stabilitas seperti ini tidak lahir dari ekspor yang kuat, produktivitas industri yang meningkat, surplus transaksi berjalan, atau kedalaman pasar domestik yang sehat. Stabilitas dibentuk melalui intervensi jangka pendek yang mengandalkan kekuatan dana publik. Akibatnya, ketika kapasitas intervensi melemah atau tekanan global membesar, pasar kembali rentan mengalami koreksi tajam.
Akibatnya, indikator stabilitas menjadi kehilangan makna fundamentalnya. Rupiah tampak stabil bukan karena struktur devisa dan ekspor nasional menguat, IHSG terlihat tertahan bukan karena produktivitas korporasi meningkat, dan yield obligasi tampak terkendali bukan karena persepsi risiko Indonesia membaik secara organik. Seluruh indikator tersebut dapat terlihat sehat semata karena negara terus menyerap tekanan pasar menggunakan kekuatan dana publik. Stabilitas seperti ini bersifat kosmetik dan sangat bergantung pada kemampuan negara mempertahankan intervensi. Ketika kapasitas fiskal melemah, tekanan global meningkat, atau kepercayaan pasar kembali turun, maka stabilitas semu tersebut dapat runtuh dengan cepat karena fondasi fundamentalnya tidak pernah benar-benar diperbaiki.
Karena itu, problem utama dari praktik penguatan rupiah dan IHSG melalui “bakar duit” bukan hanya soal efektivitas kebijakan, melainkan soal tata kelola kekuasaan ekonomi. Negara memang memiliki kewajiban menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi stabilitas yang dibangun melalui intervensi agresif tanpa transparansi dan tanpa reformasi struktural justru berisiko melahirkan distorsi pasar, moral hazard, dan konflik kepentingan. Pada akhirnya, publik bisa kehilangan kepercayaan bukan hanya kepada pasar, tetapi juga kepada institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga integritas sistem keuangan nasional.
Jika stabilitas rupiah dan IHSG hanya dapat dipertahankan melalui injeksi dana negara secara terus-menerus, maka yang sebenarnya sedang dijaga bukanlah kekuatan fundamental ekonomi Indonesia, melainkan ilusi kepercayaan yang bergantung pada kemampuan negara terus membakar sumber daya publik. Masalahnya, kapasitas intervensi negara tidak bersifat tanpa batas. Ketika tekanan global membesar, fiskal melemah, atau kepercayaan pasar kembali runtuh, maka stabilitas semu tersebut dapat pecah dalam waktu singkat dan meninggalkan beban yang pada akhirnya harus ditanggung oleh publik luas melalui pelemahan ekonomi, tekanan fiskal, dan menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara sendiri.
Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute
PERNYATAAN Purbaya Yudhi Sadewa bahwa negara menggelontorkan sekitar Rp2 triliun per hari untuk meredam gejolak rupiah tidak lain adalah tindakan bakar duit. Tindakan serupa juga dilakukan BPI Danantara . Artinya negara semakin aktif masuk ke pasar keuangan menggunakan sumber daya yang sangat besar untuk menopang harga aset.
Ketika pemerintah membeli SBN di pasar sekunder, menempatkan likuiditas melalui BUMN atau Himbara, hingga mendorong entitas negara masuk ke pasar saat tekanan meningkat, pasar membaca bahwa stabilitas tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh mekanisme fundamental, tetapi oleh kekuatan intervensi negara. Dalam jangka pendek, langkah ini memang dapat meredam panic selling, menjaga yield obligasi, serta menahan pelemahan rupiah . Namun di sisi lain, muncul persepsi bahwa negara sedang “membakar uang” untuk mempertahankan kepercayaan pasar yang rapuh.
Masalahnya, praktik seperti ini perlahan menggeser fungsi negara dari regulator menjadi pemain pasar. Negara tidak lagi sekadar menjaga stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan, tetapi mulai aktif menopang harga aset secara langsung menggunakan dana publik. Dalam kondisi pasar yang sehat, harga obligasi, nilai tukar, dan indeks saham seharusnya mencerminkan fundamental ekonomi, ekspektasi pertumbuhan, produktivitas, serta persepsi risiko investor. Namun ketika negara terlalu agresif masuk ke pasar untuk menjaga sentimen, maka mekanisme pembentukan harga menjadi bias. Harga aset tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi riil ekonomi, melainkan ekspektasi terhadap kekuatan intervensi pemerintah.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Ichsanuddin Noorsy: Beban Fiskal dan Sektor Riil Kian Berat
Di sinilah problem moral hazard mulai muncul. Investor dan pelaku pasar dapat membaca bahwa ketika tekanan pasar terlalu besar, negara akan turun tangan sebagai penyelamat. Akibatnya disiplin pasar melemah. Risiko tidak lagi dihitung berdasarkan fundamental ekonomi semata, tetapi berdasarkan keyakinan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pasar jatuh terlalu dalam. Situasi ini menciptakan ketergantungan pasar terhadap intervensi negara. Semakin sering pemerintah masuk menopang pasar, semakin besar pula ekspektasi bahwa negara akan terus hadir menyerap tekanan. Dalam jangka panjang, pasar menjadi artifisial dan rapuh karena daya tahannya bukan berasal dari kekuatan ekonomi domestik, melainkan dari kapasitas negara menggelontorkan dana stabilisasi.
Persoalan menjadi jauh lebih berbahaya ketika intervensi besar-besaran dilakukan dalam ekosistem pasar yang memiliki kedekatan kuat antara kekuasaan politik, pengelola dana negara, regulator, dan elite pasar. Dalam kondisi seperti itu, muncul potensi benturan kepentingan yang sangat serius. Informasi mengenai arah intervensi pemerintah, timing pembelian obligasi, stabilisasi IHSG, atau keberadaan pembeli besar dari negara dapat menjadi sumber keuntungan luar biasa bagi pihak tertentu yang memiliki akses informasi lebih awal.
Dalam pasar keuangan modern, informasi mengenai arah intervensi negara memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Ketika negara diketahui akan masuk membeli SBN, menopang likuiditas, atau menjaga level psikologis tertentu pada IHSG dan rupiah, maka pihak yang memiliki akses informasi lebih awal berpotensi memperoleh abnormal return yang tidak dimiliki investor biasa. Di titik ini, masalahnya bukan lagi sekadar stabilisasi pasar, melainkan ketimpangan akses informasi. Semakin dekat relasi antara elite pasar, pengelola dana publik, regulator, dan pusat kekuasaan, semakin besar pula risiko asymmetric information yang membuka ruang insider advantage, front running, hingga rente finansial terselubung. Akibatnya, intervensi negara berpotensi bukan hanya menyelamatkan pasar, tetapi juga menciptakan peluang akumulasi keuntungan bagi pihak tertentu yang mampu membaca arah kebijakan sebelum publik mengetahuinya.
Publik kemudian mulai mempertanyakan. Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari praktik “bakar duit” tersebut? Ketika negara masuk menopang pasar menggunakan uang publik, pihak tertentu bisa saja memanfaatkan momentum itu untuk keluar dari posisi rugi, mengambil keuntungan jangka pendek, atau melakukan spekulasi dengan keyakinan bahwa pasar akan ditahan oleh kekuatan dana negara. Akibatnya, risiko kerugian tersosialisasi kepada publik melalui penggunaan dana negara, sementara potensi keuntungan justru dapat dinikmati oleh kelompok yang memiliki akses terhadap informasi dan jaringan kekuasaan.
Baca Juga: Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Masalah lain yang jarang dibahas adalah risiko fiskal jangka panjang dari praktik stabilisasi semacam ini. Dana yang digunakan untuk menopang pasar pada dasarnya tetap memiliki biaya ekonomi dan fiskal, baik berasal dari likuiditas negara, BUMN, Himbara, maupun kendaraan investasi strategis seperti Danantara. Ketika intervensi dilakukan terus-menerus, negara menghadapi opportunity cost yang besar karena sumber daya publik yang seharusnya dapat digunakan untuk industrialisasi, pendidikan, kesehatan, atau penguatan sektor produktif justru terserap untuk menjaga sentimen pasar keuangan jangka pendek. Dalam jangka panjang, praktik ini juga dapat menurunkan kualitas neraca lembaga negara dan memperbesar risiko tersembunyi terhadap stabilitas fiskal apabila harga aset kembali terkoreksi setelah intervensi dihentikan.
Dalam situasi yang lebih ekstrem, negara bahkan dapat terdorong memprioritaskan penyelamatan sentimen pasar dibanding penguatan sektor riil yang justru menjadi fondasi utama ketahanan ekonomi nasional. Ketika terlalu banyak sumber daya diarahkan untuk menjaga stabilitas harga aset keuangan, maka kapasitas negara untuk membiayai industrialisasi, transformasi produktivitas, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan daya beli masyarakat menjadi semakin terbatas. Akibatnya, pasar keuangan tampak stabil, tetapi ekonomi riil justru kehilangan dukungan struktural yang dibutuhkan untuk memperkuat fundamental jangka panjang.
Kehadiran Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BUMN keuangan, Himbara, hingga BPI Danantara dalam arena stabilisasi pasar akhirnya menciptakan persoalan tata kelola yang sangat serius. Batas antara regulator, operator kebijakan, penyelamat pasar, dan pelaku pasar menjadi semakin kabur. Padahal dalam sistem keuangan yang sehat, pemisahan fungsi tersebut merupakan fondasi utama integritas pasar. Ketika negara sekaligus menjadi pembuat aturan, pengendali likuiditas, penyerap tekanan pasar, dan pemain dengan kekuatan modal terbesar, maka risiko penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan distorsi pembentukan harga aset menjadi sangat tinggi. Dalam kondisi seperti ini, pasar berisiko kehilangan independensinya karena pergerakan harga semakin dipengaruhi oleh arah intervensi kekuasaan dibanding mekanisme fundamental yang sehat.
Lebih jauh lagi, praktik semacam ini berpotensi menciptakan ilusi stabilitas. Rupiah tampak tertahan, IHSG tampak stabil, yield obligasi tampak terkendali, tetapi semuanya disangga oleh injeksi likuiditas negara yang sangat mahal. Stabilitas seperti ini tidak lahir dari ekspor yang kuat, produktivitas industri yang meningkat, surplus transaksi berjalan, atau kedalaman pasar domestik yang sehat. Stabilitas dibentuk melalui intervensi jangka pendek yang mengandalkan kekuatan dana publik. Akibatnya, ketika kapasitas intervensi melemah atau tekanan global membesar, pasar kembali rentan mengalami koreksi tajam.
Akibatnya, indikator stabilitas menjadi kehilangan makna fundamentalnya. Rupiah tampak stabil bukan karena struktur devisa dan ekspor nasional menguat, IHSG terlihat tertahan bukan karena produktivitas korporasi meningkat, dan yield obligasi tampak terkendali bukan karena persepsi risiko Indonesia membaik secara organik. Seluruh indikator tersebut dapat terlihat sehat semata karena negara terus menyerap tekanan pasar menggunakan kekuatan dana publik. Stabilitas seperti ini bersifat kosmetik dan sangat bergantung pada kemampuan negara mempertahankan intervensi. Ketika kapasitas fiskal melemah, tekanan global meningkat, atau kepercayaan pasar kembali turun, maka stabilitas semu tersebut dapat runtuh dengan cepat karena fondasi fundamentalnya tidak pernah benar-benar diperbaiki.
Karena itu, problem utama dari praktik penguatan rupiah dan IHSG melalui “bakar duit” bukan hanya soal efektivitas kebijakan, melainkan soal tata kelola kekuasaan ekonomi. Negara memang memiliki kewajiban menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi stabilitas yang dibangun melalui intervensi agresif tanpa transparansi dan tanpa reformasi struktural justru berisiko melahirkan distorsi pasar, moral hazard, dan konflik kepentingan. Pada akhirnya, publik bisa kehilangan kepercayaan bukan hanya kepada pasar, tetapi juga kepada institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga integritas sistem keuangan nasional.
Jika stabilitas rupiah dan IHSG hanya dapat dipertahankan melalui injeksi dana negara secara terus-menerus, maka yang sebenarnya sedang dijaga bukanlah kekuatan fundamental ekonomi Indonesia, melainkan ilusi kepercayaan yang bergantung pada kemampuan negara terus membakar sumber daya publik. Masalahnya, kapasitas intervensi negara tidak bersifat tanpa batas. Ketika tekanan global membesar, fiskal melemah, atau kepercayaan pasar kembali runtuh, maka stabilitas semu tersebut dapat pecah dalam waktu singkat dan meninggalkan beban yang pada akhirnya harus ditanggung oleh publik luas melalui pelemahan ekonomi, tekanan fiskal, dan menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara sendiri.
(zik)
Lihat Juga :