Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Jum'at, 22 Mei 2026 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Di sinilah menurut Luigi Zingales dalam karyanya A Capitalism for the People: Recapturing the Lost Genius of American Prosperity, bahwa kapitalisme telah kehilangan sifat “genius”-nya, akibat segelintir elit ekonomi dan oligarki yang mencurangi sistem. Sehingga kapitalisme dan pasar bebas kehilangan kekuatan inovasi dan kreativitasnya bahkan berubah menjadi anti-persaingan, dan mengkhianati kredonya sendiri. Dan fenomena dirty money adalah bentuk kapitalisme yang semakin terpisah dari akuntabilitas demokratis.
Artinya bebasnya aliran dirty money melemahkan sistem pasar bebas itu sendiri. Maka peringatan S&P dan Moody’s tak sepenuhnya proporsional, karena pada hakikatnya masalahnya bukanlah kehadiran negara dalam pengaturan ekspor satu pintu sebagai bentuk distorsi pasar, melainkan dirty money dalam bentuk under-invoicing ekspor-impor justru sebagai distorsi pasar itu sendiri yang merusak mekanisme pasar bebas.
Seharusnya ide hadirnya peran negara dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam bukanlah hal yang baru. Saudi Aramco adalah contoh terbaik bagaimana negara menjadi produsen, trader, pemilik infrastruktur hingga pengelola logistik sebuah komoditas strategis.
Berbeda dengan Pertamina yang hanya mengontrol produksi terbatas, kilang dan distribusi BBM, Aramco mengontrol seluruh rantai pasok komoditas minyak Saudi Arabia. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memaksimalkan keuntungan dari minyak karena 63% pendapatan pemerintah Saudi berasal dari minyak.
Begitu juga apa yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok, melalui China Rare Earth Group dan China Northern Rare Earth Group, Pemerintah China menguasai 85-90% kapasitas pemrosesan rare earth global, sehingga 90% produksi magnet rare earth kritis yang dipakai untuk EV, turbin angin, robotik, dan sistem pertahanan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah China. Pemerintah Qatar melalui QatarEnergy, juga mengendalikan seluruh proses bisnis LNG mulai dari menguasai seluruh cadangan strategis, produksi, kontrol ekspor, kontrak trading, logistik hingga kontrol arus uang melalui SWF.
Semua ini adalah upaya negara pemilik sumber daya alam untuk memaksimalkan benefit yang didapatkan dari eksplorasi sumber daya alam yang ia miliki. Terutama untuk mengurangi resiko kebocoran seperti under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara dan menguntungkan segelintir orang.
Semua praktik ini dilakukan tanpa mengurangi kebebasan pasar itu sendiri, justru berdampingan dengan jalannya pasar bebas. Karena pada hakikatnya, pasar tak bisa berjalan sendiri, ia membutuhkan negara untuk memastikan persaingan berjalan secara adil dan distribusi kekayaan dalam rangka penciptaan keadilan ekonomi bagi seluruh warga negara.
Apalagi Pemerintah Indonesia dituntut untuk mampu menjalankan pasal 33 undang-undang dasar yang memerintahkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bunyi konstitusi ini sudah barang tentu bukan bermaksud meniadakan pasar bebas melainkan jalannya pasar bebas haruslah dipandu oleh garis haluan dan pedoman dasar negara sebagai wujud dari kontrak sosial, sehingga kebebasan pasar tak merusak keadaban publik. Untuk itu kita butuh negara yang kuat untuk pasar yang sehat agar kekayaan negara juga menguntungkan mereka kelompok yang paling kurang beruntung.
Artinya bebasnya aliran dirty money melemahkan sistem pasar bebas itu sendiri. Maka peringatan S&P dan Moody’s tak sepenuhnya proporsional, karena pada hakikatnya masalahnya bukanlah kehadiran negara dalam pengaturan ekspor satu pintu sebagai bentuk distorsi pasar, melainkan dirty money dalam bentuk under-invoicing ekspor-impor justru sebagai distorsi pasar itu sendiri yang merusak mekanisme pasar bebas.
Seharusnya ide hadirnya peran negara dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam bukanlah hal yang baru. Saudi Aramco adalah contoh terbaik bagaimana negara menjadi produsen, trader, pemilik infrastruktur hingga pengelola logistik sebuah komoditas strategis.
Berbeda dengan Pertamina yang hanya mengontrol produksi terbatas, kilang dan distribusi BBM, Aramco mengontrol seluruh rantai pasok komoditas minyak Saudi Arabia. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memaksimalkan keuntungan dari minyak karena 63% pendapatan pemerintah Saudi berasal dari minyak.
Begitu juga apa yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok, melalui China Rare Earth Group dan China Northern Rare Earth Group, Pemerintah China menguasai 85-90% kapasitas pemrosesan rare earth global, sehingga 90% produksi magnet rare earth kritis yang dipakai untuk EV, turbin angin, robotik, dan sistem pertahanan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah China. Pemerintah Qatar melalui QatarEnergy, juga mengendalikan seluruh proses bisnis LNG mulai dari menguasai seluruh cadangan strategis, produksi, kontrol ekspor, kontrak trading, logistik hingga kontrol arus uang melalui SWF.
Semua ini adalah upaya negara pemilik sumber daya alam untuk memaksimalkan benefit yang didapatkan dari eksplorasi sumber daya alam yang ia miliki. Terutama untuk mengurangi resiko kebocoran seperti under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara dan menguntungkan segelintir orang.
Semua praktik ini dilakukan tanpa mengurangi kebebasan pasar itu sendiri, justru berdampingan dengan jalannya pasar bebas. Karena pada hakikatnya, pasar tak bisa berjalan sendiri, ia membutuhkan negara untuk memastikan persaingan berjalan secara adil dan distribusi kekayaan dalam rangka penciptaan keadilan ekonomi bagi seluruh warga negara.
Apalagi Pemerintah Indonesia dituntut untuk mampu menjalankan pasal 33 undang-undang dasar yang memerintahkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bunyi konstitusi ini sudah barang tentu bukan bermaksud meniadakan pasar bebas melainkan jalannya pasar bebas haruslah dipandu oleh garis haluan dan pedoman dasar negara sebagai wujud dari kontrak sosial, sehingga kebebasan pasar tak merusak keadaban publik. Untuk itu kita butuh negara yang kuat untuk pasar yang sehat agar kekayaan negara juga menguntungkan mereka kelompok yang paling kurang beruntung.
(poe)
Lihat Juga :