Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Jum'at, 22 Mei 2026 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Komoditas yang juga menyumbang aliran keuangan gelap keluar adalah minyak sawit. Setiap tahunnya rata-rata aliran keuangan gelap keluar dari komoditas ini senilai USD299,8 juta. Begitu juga dengan nikel, Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya selisih dokumen pada ekspor bijih nikel (nickel ore) ilegal ke China sebesar 5,3 juta ton. Praktik tersebut memicu perbedaan pencatatan angka ekspor (disparitas data ekspor-impor) senilai Rp14,5 triliun.
Modus utamanya adalah transfer pricing kualitatif (menurunkan pelaporan kadar nikel) dan kuantitatif agar royalti serta bea keluar terpangkas hingga Rp575 miliar. Pola yang dilakukan yaitu anak perusahaan smelter di Indonesia mengekspor produk olahan nikel ke induk usahanya atau perusahaan cangkang (paper company) terafiliasi di luar negeri dengan harga kesepakatan jauh di bawah harga pasar internasional. Akibatnya, profitabilitas entitas Indonesia ditekan seminimal mungkin untuk menghindari pajak dan royalti.
Semua praktik kecurangan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan yang paling krusial adalah melemahkan kapasitas negara. Terutama kapasitas belanja publik negara yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan dan jaring pengaman sosial lainnya.
Dampak yang merisaukan, negara juga kehilangan kapasitas untuk mendistribusikan kekayaan dan akhirnya jurang ketimpangan sosial-ekonomi diantara masyarakat semakin menganga. Jurang ketimpangan sosial-ekonomi yang semakin menganga bisa mengganggu kohesi sosial, terutama menciptakan segregasi kelas sosial dan akhirnya mengancam persatuan bangsa.
Namun, banyak pihak yang bereaksi tidak proporsional terhadap kebijakan ekspor satu pintu Presiden Prabowo, misalnya, peringatan yang disampaikan oleh S&P dan Moody’s yang menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu sebagai bentuk sentralisasi ekspor komoditas sebagai langkah yang bersifat negatif bagi sektor pertambangan dan meningkatkan risiko distorsi pasar. Pandangan S&P dan Moody’s ini menyatakan seakan-akan kebijakan ekspor satu pintu mendistorsi pasar bahkan bertentangan dan merusak mekanisme pasar bebas. Apakah benar demikian?
Dirty Money Justru Merusak Pasar Bebas dan Demokrasi
Raymond Baker dalam Capitalism’s Achilles Heel: Dirty Money and How to Renew the Free Market System memaparkan dengan jelas bahwa masalah terbesar kapitalisme modern bukanlah berkuasanya sosialisme atau membesarnya kekuasaan negara, melainkan keberadaan arus uang ilegal global (dirty money) yang merusak mekanisme pasar, dan pembangunan ekonomi. Akibat adanya arus uang illegal yang bebas berkeliaran maka tesis adanya trickle-down effect sebagai hasil dari bekerjanya mekanisme pasar bebas itu tidak terjadi.
Hasil dari aktivitas ekonomi layaknya eksplorasi sumber daya alam dan perdagngan global justru dinikmati oleh segelintir orang. Artinya dirty money menciptakan konsentrasi kekayaan yang pada akhirnya menciptakan kekuasaan yang oligarkis sehingga ia tidak hanya menghambat pembangunan ekonomi namun juga merusak demokrasi.
Maka bisa dikatakan, dirty money adalah wujud kegagalan kapitalisme modern bekerja secara adil yakni ketika sistem keuangan internasional memungkinkan uang hasil korupsi, penggelapan pajak, perdagangan ilegal, dan pencucian uang bergerak bebas lintas negara. Fenomena inilah yang disebut Baker sebagai “achilles heel” dalam tubuh kapitalisme, sebuah kelemahan fatal yang secara perlahan menghancurkan legitimasi sistem pasar bebas itu sendiri.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation, bahwa pasar yang tak terkendali justru merusak kebebasan pasar itu sendiri. Ia menghasilkan unfair competition, asimetri informasi bahkan monopoli dan ketimpangan struktural yang bertentangan dengan prinsip laissez-faire itu sendiri.
Bahkan bisa dikatakan dengan bebasnya arus dirty money dalam sistem keuangan global sebagai sebuah pertanda bahwa sistem kapitalisme telah dibajak oleh segelintir elite ekonomi. Hal ini berpotensi mengubah sistem kapitalisme yang kompetitif menjadi kapitalisme kroni (crony capitalism).
Modus utamanya adalah transfer pricing kualitatif (menurunkan pelaporan kadar nikel) dan kuantitatif agar royalti serta bea keluar terpangkas hingga Rp575 miliar. Pola yang dilakukan yaitu anak perusahaan smelter di Indonesia mengekspor produk olahan nikel ke induk usahanya atau perusahaan cangkang (paper company) terafiliasi di luar negeri dengan harga kesepakatan jauh di bawah harga pasar internasional. Akibatnya, profitabilitas entitas Indonesia ditekan seminimal mungkin untuk menghindari pajak dan royalti.
Semua praktik kecurangan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan yang paling krusial adalah melemahkan kapasitas negara. Terutama kapasitas belanja publik negara yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan dan jaring pengaman sosial lainnya.
Dampak yang merisaukan, negara juga kehilangan kapasitas untuk mendistribusikan kekayaan dan akhirnya jurang ketimpangan sosial-ekonomi diantara masyarakat semakin menganga. Jurang ketimpangan sosial-ekonomi yang semakin menganga bisa mengganggu kohesi sosial, terutama menciptakan segregasi kelas sosial dan akhirnya mengancam persatuan bangsa.
Namun, banyak pihak yang bereaksi tidak proporsional terhadap kebijakan ekspor satu pintu Presiden Prabowo, misalnya, peringatan yang disampaikan oleh S&P dan Moody’s yang menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu sebagai bentuk sentralisasi ekspor komoditas sebagai langkah yang bersifat negatif bagi sektor pertambangan dan meningkatkan risiko distorsi pasar. Pandangan S&P dan Moody’s ini menyatakan seakan-akan kebijakan ekspor satu pintu mendistorsi pasar bahkan bertentangan dan merusak mekanisme pasar bebas. Apakah benar demikian?
Dirty Money Justru Merusak Pasar Bebas dan Demokrasi
Raymond Baker dalam Capitalism’s Achilles Heel: Dirty Money and How to Renew the Free Market System memaparkan dengan jelas bahwa masalah terbesar kapitalisme modern bukanlah berkuasanya sosialisme atau membesarnya kekuasaan negara, melainkan keberadaan arus uang ilegal global (dirty money) yang merusak mekanisme pasar, dan pembangunan ekonomi. Akibat adanya arus uang illegal yang bebas berkeliaran maka tesis adanya trickle-down effect sebagai hasil dari bekerjanya mekanisme pasar bebas itu tidak terjadi.
Hasil dari aktivitas ekonomi layaknya eksplorasi sumber daya alam dan perdagngan global justru dinikmati oleh segelintir orang. Artinya dirty money menciptakan konsentrasi kekayaan yang pada akhirnya menciptakan kekuasaan yang oligarkis sehingga ia tidak hanya menghambat pembangunan ekonomi namun juga merusak demokrasi.
Maka bisa dikatakan, dirty money adalah wujud kegagalan kapitalisme modern bekerja secara adil yakni ketika sistem keuangan internasional memungkinkan uang hasil korupsi, penggelapan pajak, perdagangan ilegal, dan pencucian uang bergerak bebas lintas negara. Fenomena inilah yang disebut Baker sebagai “achilles heel” dalam tubuh kapitalisme, sebuah kelemahan fatal yang secara perlahan menghancurkan legitimasi sistem pasar bebas itu sendiri.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Karl Polanyi dalam The Great Transformation, bahwa pasar yang tak terkendali justru merusak kebebasan pasar itu sendiri. Ia menghasilkan unfair competition, asimetri informasi bahkan monopoli dan ketimpangan struktural yang bertentangan dengan prinsip laissez-faire itu sendiri.
Bahkan bisa dikatakan dengan bebasnya arus dirty money dalam sistem keuangan global sebagai sebuah pertanda bahwa sistem kapitalisme telah dibajak oleh segelintir elite ekonomi. Hal ini berpotensi mengubah sistem kapitalisme yang kompetitif menjadi kapitalisme kroni (crony capitalism).
Lihat Juga :