RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah

Jum'at, 22 Mei 2026 - 16:37 WIB
loading...
RUU Perampasan Aset...
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menghadiri Seminar Nasional Kepresidenan Mahasiswa dan LKBH Universitas Trisakti di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi semakin penting di tengah tekanan nilai tukar rupiah, ketidakpastian global, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Hal itu disampaikan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho dalam Seminar Nasional Kepresidenan Mahasiswa dan LKBH Universitas Trisakti di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam paparannya bertajuk “Quo Vadis RUU Perampasan Aset di Indonesia?”, Hardjuno mengatakan, korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menunjukkan lemahnya mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan. Publik masih sering menyaksikan pelaku korupsi tetap menikmati kekayaannya meskipun telah dipidana.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Akan Akselerasi Kinerja BPA Kejagung

Menurut Hardjuno, situasi tersebut menjadi persoalan serius ketika Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi global dan pelemahan rupiah yang pada Mei 2026 sempat bergerak di kisaran Rp17.500–Rp17.700 per dolar AS. Dalam kajian LPEKN 2026 disebutkan tekanan rupiah dipengaruhi kombinasi konflik geopolitik, capital outflow, hingga menurunnya sentimen terhadap emerging markets.

“Ketika negara dianggap lemah dalam memulihkan aset hasil kejahatan, maka kepercayaan publik maupun pasar terhadap tata kelola negara ikut terdampak. Karena itu RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat sebagai isu hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas negara,” katanya.

Saat ini mekanisme perampasan aset di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, mulai dari intervensi politik, proses hukum yang lambat, hingga lemahnya koordinasi antarlembaga penegak hukum. Banyak aset disebut telah dipindahkan sebelum proses penyitaan dilakukan.

Hardjuno juga menyinggung kasus BLBI sebagai salah satu contoh besar yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik terkait pemulihan aset negara. Dalam materi seminar disebutkan kasus BLBI termasuk salah satu kasus dengan nilai kerugian terbesar di Indonesia.

Dia menilai perdebatan panjang mengenai BLBI menunjukkan pentingnya negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memastikan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan.

Hardjuno menegaskan RUU Perampasan Aset harus tetap dijalankan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dia menilai reformasi hukum tetap perlu dilakukan agar paradigma hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pemulihan aset.

Dia mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil ikut mengawal pembahasan legislasi RUU Perampasan Aset, mengkritisi substansi norma, serta mendorong political will pemerintah dan DPR dalam memperkuat rezim antikorupsi nasional.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Rekomendasi
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved