RUU Perampasan Aset Akan Akselerasi Kinerja BPA Kejagung
Kamis, 14 Desember 2023 - 12:31 WIB
loading...
Peneliti Pusat Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Mulawarman mengakui kinerja pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum tidak maksimal karena RUU Perampasan Aset belum disahkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Mulawarman mengakui kinerja pemberantasan korupsi oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum (APH) lainnya tidak maksimal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan. Utamanya dalam pelacakan aset (asset tracing) dan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
"Ini benar. Bukan hanya kejaksaan, tapi semua APH terkendala tidak adanya regulasi yang memadai dalam perampasan aset. Termasuk perampasan aset penyelenggara negara yang kekayaannya meningkat secara tidak wajar," katanya, Kamis (14/12/2023).
"Karena itu, kita berkepentingan untuk mendesak agar RUU Perampasan Aset itu segera dibahas dan disahkan," sambung Castro sapaannya.
Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
"Ini benar. Bukan hanya kejaksaan, tapi semua APH terkendala tidak adanya regulasi yang memadai dalam perampasan aset. Termasuk perampasan aset penyelenggara negara yang kekayaannya meningkat secara tidak wajar," katanya, Kamis (14/12/2023).
"Karena itu, kita berkepentingan untuk mendesak agar RUU Perampasan Aset itu segera dibahas dan disahkan," sambung Castro sapaannya.
Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Lihat Juga :