Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Jum'at, 22 Mei 2026 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I juga menilai kebijakan itu dapat membantu aparat dan platform digital mempercepat penanganan akun palsu, penipuan daring, serta penyebaran disinformasi yang kerap memanfaatkan anonimitas.
"Ada syarat penting yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama perlindungan data pribadi harus benar-benar kuat. Kedua, akses terhadap data masyarakat harus diawasi ketat dan tidak boleh disalahgunakan," kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.
Nurul menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan independen, audit keamanan siber berkala, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data. Selain itu, ia meminta platform digital global seperti Meta, TikTok, dan X ikut bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Menurut dia, regulasi identitas digital tidak akan efektif apabila platform tetap lemah dalam moderasi konten dan perlindungan pengguna.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.
Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Syarat yang Harus Dipenuhi
Namun, Nurul mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam implementasi. Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada perlindungan data pribadi dan transparansi tata kelola sistem identitas digital."Ada syarat penting yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama perlindungan data pribadi harus benar-benar kuat. Kedua, akses terhadap data masyarakat harus diawasi ketat dan tidak boleh disalahgunakan," kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.
Nurul menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan independen, audit keamanan siber berkala, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data. Selain itu, ia meminta platform digital global seperti Meta, TikTok, dan X ikut bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Menurut dia, regulasi identitas digital tidak akan efektif apabila platform tetap lemah dalam moderasi konten dan perlindungan pengguna.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.
Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lihat Juga :