JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan

Jum'at, 22 Mei 2026 - 15:10 WIB
loading...
A A A
Secara spesifik dapat mengenakan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Dengan prinsip, primum non nocere atau first, do no harm (pertama-tama, jangan merugikan atau jangan membahayakan). Setelah itu, pemerintah menciptakan ekosistem terbaik untuk terwujudnya pola hidup sehat di tengah masyarakat.

Keempat, keaktifan peserta mandiri harus ditingkatkan melalui kombinasi insentif dan kemudahan. Model diskon iuran parsial yang berhasil diterapkan BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dapat diadaptasi untuk mendorong keaktifan peserta mandiri JKN.

Kelima, revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan perlu dilakukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi BPJS Kesehatan dalam manajemen aset dan likuiditas, sekaligus memperkuat transparansi pelaporan keuangan hingga ke tingkat daerah.

Catatan Akhir: Keberhasilan yang Tidak Boleh Disia-siakan
JKN adalah program jaminan sosial terbesar yang pernah dijalankan negeri ini. Dalam satu dekade, ia telah membuktikan bahwa Indonesia mampu membangun sistem perlindungan kesehatan berbasis solidaritas sosial dalam skala yang bahkan membuat banyak negara berdecak kagum.

Keberlanjutan program JKN bukan sekadar urusan kementerian/lembaga, aktuaria, dan neraca keuangan semata, tapi juga menjadi urusan dan harapan seluruh warga yang menjadi peserta. Mengapa? Karena JKN adalah pertaruhan moral bangsa: apakah kita serius mempertahankan janji konstitusional bahwa setiap warga berhak atas layanan kesehatan, atau kita akan membiarkannya runtuh karena keengganan mengambil keputusan yang boleh jadi tidak populer namun sangat perlu.

Sebagai bangsa, kita tidak boleh membiarkan JKN di ujung tanduk. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka di neraca BPJS, melainkan kesehatan, martabat, dan masa depan ratusan juta pesertanya. Wallahu a'lam bish-shawab.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Rekomendasi
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved