Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WIB
loading...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap putusan PTUN Jakarta membuat SOKSI kian solid untuk terus berjuang bersama Golkar. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) memutuskan gugatan Ali Wongso Sinaga atas surat keputusan atau SK Menteri Hukum (Menkum) RI tentang kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun tidak bisa diterima. Putusan atas perkara bernomor 403/G/2025/PTUN.JKT itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Nyoman Vidiayu Purbasari pada Selasa (19/5/2026).
Direktori putusan laman PTUN Jakarta mencatat majelis menerima eksepsi Menteri Hukum RI selaku Tergugat. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian tertulis di laman itu dikutip, Rabu (20/5/2026).
PTUN Jakarta juga memerintahkan Ali Wongso sebagai penggugat membayar biaya perkara. Jumlahnya Rp461 ribu.
Perkara itu bermula ketika SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit menggelar musyawarah nasional atau munas pada Mei tahun lalu di Jakarta. Munas XII SOKSI itu memilih Mukhamad Misbakhun menjadi ketua umum, sedangkan Puteri Anetta Komarudin sebagai sekjen.
Pada awal September 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan SK bernomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK itu merupakan pengesahan atas hasil Munas XII SOKSI yang mengantar Misbakhun menjadi ketua umum ormas pendiri Golkar itu.
Namun, Ali Wongso mempersoalkan SK itu. Pada 28 November 2025, politikus Golkar itu menggugat SK Menkum tentang pengesahan hasil Munas XI SOKSI ke PTUN Jakarta.
Persidangan pertama perkara itu digelar pada 9 Januari 2026. Namun, PTUN Jakarta pada 27 Januari mengeluarkan putusan sela yang isinya mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Misbakhun.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/5/2026) majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani gugatan itu mengeluarkan putusannya yang menyatakan gugatan Ali Wongso tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi kekalahan yang kedua bagi kubu Ali Wongso karena gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditolak.
Pada Februari 2026, PN Jaksel menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso dan kawan-kawan atau cum suis (cs) atas kepengurusan baru SOKSI di bawah Misbakhun. Saat itu, majelis hakim PN Jaksel pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan gugatan bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel itu menyatakan Ali Wongso Cs selaku penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan.
Misbakhun merespons putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Ali Wongso. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar itu menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai hadiah bagi SOKSI.
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di hari ulang tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5)," ujar Misbakhun.
Ketua Komisi XI DPR itu pun mengharapkan putusan PTUN Jakarta membuat SOKSI kian solid untuk terus berjuang bersama Golkar. "Masalah legalitas sudah jelas, kini saatnya berkonsolidasi dan kerja keras karena kondisi yang dihadapi bangsa sedang tidak mudah," tuturnya.
Direktori putusan laman PTUN Jakarta mencatat majelis menerima eksepsi Menteri Hukum RI selaku Tergugat. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian tertulis di laman itu dikutip, Rabu (20/5/2026).
PTUN Jakarta juga memerintahkan Ali Wongso sebagai penggugat membayar biaya perkara. Jumlahnya Rp461 ribu.
Perkara itu bermula ketika SOKSI pimpinan Ahmadi Noor Supit menggelar musyawarah nasional atau munas pada Mei tahun lalu di Jakarta. Munas XII SOKSI itu memilih Mukhamad Misbakhun menjadi ketua umum, sedangkan Puteri Anetta Komarudin sebagai sekjen.
Pada awal September 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan SK bernomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK itu merupakan pengesahan atas hasil Munas XII SOKSI yang mengantar Misbakhun menjadi ketua umum ormas pendiri Golkar itu.
Namun, Ali Wongso mempersoalkan SK itu. Pada 28 November 2025, politikus Golkar itu menggugat SK Menkum tentang pengesahan hasil Munas XI SOKSI ke PTUN Jakarta.
Persidangan pertama perkara itu digelar pada 9 Januari 2026. Namun, PTUN Jakarta pada 27 Januari mengeluarkan putusan sela yang isinya mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan Misbakhun.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/5/2026) majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani gugatan itu mengeluarkan putusannya yang menyatakan gugatan Ali Wongso tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi kekalahan yang kedua bagi kubu Ali Wongso karena gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditolak.
Pada Februari 2026, PN Jaksel menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso dan kawan-kawan atau cum suis (cs) atas kepengurusan baru SOKSI di bawah Misbakhun. Saat itu, majelis hakim PN Jaksel pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan gugatan bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel itu menyatakan Ali Wongso Cs selaku penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan.
Misbakhun merespons putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Ali Wongso. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar itu menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai hadiah bagi SOKSI.
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di hari ulang tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5)," ujar Misbakhun.
Ketua Komisi XI DPR itu pun mengharapkan putusan PTUN Jakarta membuat SOKSI kian solid untuk terus berjuang bersama Golkar. "Masalah legalitas sudah jelas, kini saatnya berkonsolidasi dan kerja keras karena kondisi yang dihadapi bangsa sedang tidak mudah," tuturnya.
(abd)
Lihat Juga :