Siasat Permendikbud Kasus Chromebook: Mens Rea yang Sulit Dibantah
Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Andi, anggapan bahwa seseorang bersih hanya karena tidak ditemukan aliran dana langsung, merupakan cara pandang yang keliru dalam membedah white collar crime (kejahatan kerah putih).
"Inti dari delik korupsi tidak melulu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan didesain secara sadar untuk memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak ketiga atau korporasi tertentu, Sifat Melawan Hukum secara materil maupun formil sudah terpenuhi secara utuh," kata Andi.
Baca juga: Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Titik tumpu penuntut umum untuk membuktikan niat jahat tersebut bermuara pada diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Regulasi ini disinyalir kuat menabrak hierarki aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN dan Perpres Nomor 123 Tahun 2020.
Dalam aturan yang lebih tinggi tersebut, pengalokasian DAK Fisik wajib didasarkan pada usulan dari Pemerintah Daerah (bottom-up). Itu karena merekalah yang memahami kebutuhan riil di lapangan. Namun, Permendikbud No. 5/2021 secara sepihak mengeliminasi skema usulan daerah tersebut dan menggantinya dengan rencana kegiatan terpusat.
"Inti dari delik korupsi tidak melulu soal memperkaya diri sendiri. Ketika sebuah kebijakan didesain secara sadar untuk memboroskan anggaran negara demi menguntungkan pihak ketiga atau korporasi tertentu, Sifat Melawan Hukum secara materil maupun formil sudah terpenuhi secara utuh," kata Andi.
Baca juga: Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Titik tumpu penuntut umum untuk membuktikan niat jahat tersebut bermuara pada diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Regulasi ini disinyalir kuat menabrak hierarki aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN dan Perpres Nomor 123 Tahun 2020.
Dalam aturan yang lebih tinggi tersebut, pengalokasian DAK Fisik wajib didasarkan pada usulan dari Pemerintah Daerah (bottom-up). Itu karena merekalah yang memahami kebutuhan riil di lapangan. Namun, Permendikbud No. 5/2021 secara sepihak mengeliminasi skema usulan daerah tersebut dan menggantinya dengan rencana kegiatan terpusat.
Lihat Juga :