Corona Masih Melanda, Pemerintah Pertimbangkan Perppu Pilkada

Minggu, 20 September 2020 - 22:22 WIB
loading...
Corona Masih Melanda,...
Pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan terkait Pilkada menyikapi kondisi Tanah Air yang masih dilanda pandemi Covid-19. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali penyelenggaraan Pilkada 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan.

Dia mengakui dalam penegakan disiplin protokol di pilkada, pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan baru. Salah satunya peraturan pengganti undang-undang (perppu).

“Untuk perppu sendiri juga masih dikaji. Apakah perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum? Ataukah Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja,” kata Tito dalam keterangan persnya, Minggu (20/9/2020).( )

Dia juga tidak menuntup kemungkinan aturan baru itu bukan dalam bentuk perppu tapi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kalau bukan perppu ya PKPU. Peraturan KPU harus segera revisi dan harus segera dalam waktu beberapa hari ini. Nah, ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena kalau regulasi bukan hanya Mendagri, saya hanya memfasilitasi, yang utamanya adalah KPU sendiri, yang harus disetujui oleh Komisi II DPR,” ungkap mantan Kapolri ini.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar pada Jumat lalu menyebut akan ada rapat antara KPU, Bawaslu bersama pemerintah. Dia menyebut rapat tersebut akan membahas draf perppu pilkada.

“Draf perppu pilkada,” katanya. (Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling)

Dia menyebut perppu ini nantinya akan membahas penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan bagi pilkada,” ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)