Jadi Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Lola Dorong Industri Nasional Kuat dan Terlindungi
Selasa, 19 Mei 2026 - 22:37 WIB
loading...
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR. Penetapan pimpinan pansus itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopadi Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pembentukan Pansus RUU Desain Industri dianggap menjadi langkah strategis DPR untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi industri nasional di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif yang semakin pesat. Lola mengatakan, revisi UU Desain Industri penting dilakukan agar mampu melindungi hasil karya anak bangsa dari praktik peniruan, pembajakan, maupun klaim pihak lain terhadap produk nasional.
"Kalaupun kita jual produk itu ke luar negeri, itu tidak gampang ditiru orang. Jadi nanti kalau kita sudah punya sertifikasinya, orang lain tidak gampang membuat, mengklaim, atau meniru. Itu tidak mudah karena itu sudah menjadi hak kita," ujar Lola kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Traceability Sawit Jadi Tantangan Industri Nasional
Lola berpendapat, pembentukan pansus juga dilakukan agar pembahasan revisi undang-undang tersebut bisa lebih fokus dan cepat diselesaikan. Ia mengungkapkan pembahasan RUU Desain Industri sempat terhenti pada periode DPR sebelumnya sehingga kini diperlukan perhatian khusus agar regulasi tersebut segera rampung.
"Mungkin sekarang lebih fokus dibentuk pansus supaya bisa selesai," ungkap Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI ini.
Lola melanjutkan, penguatan regulasi desain industri merupakan bagian dari upaya negara dalam mendorong pengembangan produk nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri kreatif dan usaha nasional. Ia menilai desain industri saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan unsur estetika, tetapi telah menjadi bagian penting dalam inovasi produk dan penguatan daya saing industri Indonesia di pasar global.
"Desain tidak lagi dipandang semata sebagai unsur estetika, melainkan sudah menjadi bagian integral dari inovasi produk yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan memperkuat identitas produk nasional," kata Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem ini.
Maka itu, Lola mendorong agar rumusan definisi dalam revisi UU Desain Industri disusun secara adaptif dan progresif sehingga mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan berbagai bentuk inovasi baru yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi yang kuat dan komprehensif akan menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi para pencipta karya.
"Saya berharap, RUU Desain Industri memperkuat industri nasional agar semakin kompetitif di tingkat internasional," pungkasnya.
Pembentukan Pansus RUU Desain Industri dianggap menjadi langkah strategis DPR untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi industri nasional di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif yang semakin pesat. Lola mengatakan, revisi UU Desain Industri penting dilakukan agar mampu melindungi hasil karya anak bangsa dari praktik peniruan, pembajakan, maupun klaim pihak lain terhadap produk nasional.
"Kalaupun kita jual produk itu ke luar negeri, itu tidak gampang ditiru orang. Jadi nanti kalau kita sudah punya sertifikasinya, orang lain tidak gampang membuat, mengklaim, atau meniru. Itu tidak mudah karena itu sudah menjadi hak kita," ujar Lola kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Traceability Sawit Jadi Tantangan Industri Nasional
Lola berpendapat, pembentukan pansus juga dilakukan agar pembahasan revisi undang-undang tersebut bisa lebih fokus dan cepat diselesaikan. Ia mengungkapkan pembahasan RUU Desain Industri sempat terhenti pada periode DPR sebelumnya sehingga kini diperlukan perhatian khusus agar regulasi tersebut segera rampung.
"Mungkin sekarang lebih fokus dibentuk pansus supaya bisa selesai," ungkap Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI ini.
Lola melanjutkan, penguatan regulasi desain industri merupakan bagian dari upaya negara dalam mendorong pengembangan produk nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri kreatif dan usaha nasional. Ia menilai desain industri saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan unsur estetika, tetapi telah menjadi bagian penting dalam inovasi produk dan penguatan daya saing industri Indonesia di pasar global.
"Desain tidak lagi dipandang semata sebagai unsur estetika, melainkan sudah menjadi bagian integral dari inovasi produk yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan memperkuat identitas produk nasional," kata Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Nasdem ini.
Maka itu, Lola mendorong agar rumusan definisi dalam revisi UU Desain Industri disusun secara adaptif dan progresif sehingga mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan berbagai bentuk inovasi baru yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi yang kuat dan komprehensif akan menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi para pencipta karya.
"Saya berharap, RUU Desain Industri memperkuat industri nasional agar semakin kompetitif di tingkat internasional," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :