KPK soal Selisih Duit Korupsi dan Tuntutan Noel: Semua Ada Parameternya
Selasa, 19 Mei 2026 - 16:18 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan dalam kasus dugaan rasuah pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disusun berdasarkan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu merespons kritik terkait selisih tuntutan yang hanya berbeda satu tahun meski nilai penerimaan para terdakwa terpaut jauh.
"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Fitroh mengatakan surat tuntutan jaksa telah disusun dengan berbagai pertimbangan, mulai dari pasal yang dinilai terbukti hingga hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Baca juga: Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK, Adu Saja
"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Fitroh mengatakan surat tuntutan jaksa telah disusun dengan berbagai pertimbangan, mulai dari pasal yang dinilai terbukti hingga hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama proses persidangan.
Baca juga: Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK, Adu Saja
Lihat Juga :