KPK soal Selisih Duit Korupsi dan Tuntutan Noel: Semua Ada Parameternya
Selasa, 19 Mei 2026 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu," tutur dia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3. Noel menyoroti selisih tuntutan yang dinilainya tidak sebanding dengan perbedaan jumlah uang yang diterima para terdakwa.
Noel diketahui dituntut lima tahun penjara atas dugaan penerimaan sekitar Rp3 miliar. Sementara terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki “sultan Kemnaker”, dituntut enam tahun penjara atas dugaan penerimaan hingga Rp75 miliar.
"Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesallah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3. Noel menyoroti selisih tuntutan yang dinilainya tidak sebanding dengan perbedaan jumlah uang yang diterima para terdakwa.
Noel diketahui dituntut lima tahun penjara atas dugaan penerimaan sekitar Rp3 miliar. Sementara terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki “sultan Kemnaker”, dituntut enam tahun penjara atas dugaan penerimaan hingga Rp75 miliar.
"Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesallah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
(rca)
Lihat Juga :