Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Senin, 18 Mei 2026 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat tersebut, Oditur juga menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.
”Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," katanya.
Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa MIP tentunya telah merugikan istrinya, karena kehilangan sosok suami dan anak, yang kehilangan peran seorang ayah. Marpaung menambahkan, para terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.
"Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD," katanya.
”Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," katanya.
Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa MIP tentunya telah merugikan istrinya, karena kehilangan sosok suami dan anak, yang kehilangan peran seorang ayah. Marpaung menambahkan, para terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.
"Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD," katanya.
(cip)
Lihat Juga :