Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Senin, 18 Mei 2026 - 18:32 WIB
loading...
Ini Hal yang Memberatkan...
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntutan paling lama adalah penjara 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.

Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).

Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, Kopda Feri Herianto dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara Serka Frengky Yaru, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung ketika membacakan surat tuntutan menyampaikan, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan hal tersebut menjadi alasan meringankan para terdakwa. Selain itu para terdakwa juga pernah melakukan tugas di Papua.

"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa-1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa-2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa-3 empat kali tugas operasi di Papua," ucap Marpaung di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Lihat video: SIDANG MILITER PERDANA! Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN


Marpaung menambahkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 yakni karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus. Yang dibuktikan dengan surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.

Dalam surat tersebut, Oditur juga menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.

”Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," katanya.

Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa MIP tentunya telah merugikan istrinya, karena kehilangan sosok suami dan anak, yang kehilangan peran seorang ayah. Marpaung menambahkan, para terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.

"Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved