2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2026 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan, jaksa menyebut Temurila dan Miki memberikan uang suap terkait pengurusan sertifikasi dan perizinan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp6,58 miliar.
Lihat video: Noel Bantah Tudingan Sultan Kemnaker di Sidang Kasus Pemerasan K3
Jaksa turut membeberkan sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut menerima aliran uang dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.
Lihat video: Noel Bantah Tudingan Sultan Kemnaker di Sidang Kasus Pemerasan K3
Jaksa turut membeberkan sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut menerima aliran uang dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.
(cip)
Lihat Juga :