Kejagung Jamin Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 15:55 WIB
loading...
Kejagung Jamin Pendampingan...
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Foto: Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Sehingga, kepastian balik nama barang tersebut terjamin dengan baik.

"BPA Fair hari ini bukan hanya barang bukti dari tindak pidana korupsi, pidana umum juga, dan pajak mungkin. Kami selaku Jamwas sebagai penjamin mutu di Kejaksaan mendorong pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Dia menuturkan, dasar hukumnya karena Kejaksaan sebagai penjual harus memastikan pemenang lelang bisa membalik nama barang yang dilelang tersebut, seperti tanah, mobil, dan sebagainya. Sehingga, ke depan saat ada pelelangan di Kejaksaan, masyarakat akan berduyun-duyun ikut lelang di Kejaksaan lantaran segala kepengurusannya, kaitannya risalah lelang telah dilakukan dengan baik.

Baca juga: BPA Fair 2026 Dimulai Hari Ini, Ada Kursi Firaun hingga Mobil McLaren



"Setelah purnalelang ada risalah lelang ini seperti apa, biar ada percepatan, kenyamanan, pola prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat sehingga substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekedar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan, penyumbang modal pembangunan," tuturnya.

Dia menerangkan, Jamwas hadir dalam BPA Fair 20 gelaran BPA Kejaksaan RI karena pengawasan bukan hanya melakukan penindakan belaka, penghukuman, hingga penegakan disiplin. Namun, terpenting pengawasan itu sebagai penjamin mutu.

"Diawali proses penanganan perkara harus ada strategi penuntutan berbasis PNDP. Karena kejaksaan mempunyai PP 37 tahun 2024. Sehingga penegakan hukum indikator keberhasilannya bukan hanya sekadar terbuktinya perkara di depan pengadilan, tetapi juga harus ada optimalisasi asset tracing dan asset recovery seperti hari ini" terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi menambahkan, semua barang hasil rampasan negara itu masih terawat baik dan kondisi juga terjamin baik. Terlebih, membeli barang tersebut berarti membantu negara," paparnya.

Dia menambahkan, masyarakat harus tahu membeli barang tersebut itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Sehingga, ada kepastian bagi masyarakat membeli barang itu sama artinya membantu negara menyelesaikan barang-barang rampasan yang ujungnya uang itu akan disetorkan ke kas negara dan bisa dipakai untuk pembangunan negara.

"Untuk surat-surat setelah dinyatakan sebagai pemenang, nanti akan ada proses nanti pelunasan, setelah dilunasi nanti surat-surat risalah lelangnya akan kita berikan dan dengan surat risalah lelang ini nanti bisa dipakai untuk mengurus administrasi berikutnya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Kritik Zlatan Ibrahimovic:...
Kritik Zlatan Ibrahimovic: Ego Tinggi Ronaldo Sulitkan Portugal di Piala Dunia 2026
Jadi Semifinalis Indonesia...
Jadi Semifinalis Indonesia International Open (IIO) 2026, Irsal Nasution Petik Pengalaman Berharga
Badai Ganas Ancam Gagalkan...
Badai Ganas Ancam Gagalkan Pidato Trump di Hari Kemerdekaan AS, Ribuan Orang Berhamburan Kabur
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved