Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Senin, 18 Mei 2026 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya
Maka dari itu, pertukaran data ini akan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Meutya mengutip Pasal 56 yang memuat, pertama negara tujuan memilki tingkat perlindungan data yang setara.
Kedua, pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data pribadi atau consent.
Kemudian, penilaian perlindungan data dilakukan lembaga perlindungan data pribadi yang sedang dibentuk.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkasnya.
Maka dari itu, pertukaran data ini akan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Meutya mengutip Pasal 56 yang memuat, pertama negara tujuan memilki tingkat perlindungan data yang setara.
Kedua, pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberitahu mengenai risiko perpindahan data pribadi atau consent.
Kemudian, penilaian perlindungan data dilakukan lembaga perlindungan data pribadi yang sedang dibentuk.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :