3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Senin, 18 Mei 2026 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Meutya menambahkan, Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :