Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Minggu, 17 Mei 2026 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Arsad.
Baca juga: Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijah tahun ini berlangsung di 88 titik pemantauan di berbagai daerah Indonesia. Seluruh titik tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sidang isbat yang akan digelar pada Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan tersebut dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam mengelola keberagaman pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.
“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.
Arsad menambahkan, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut, kata dia, mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.
Baca juga: Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijah tahun ini berlangsung di 88 titik pemantauan di berbagai daerah Indonesia. Seluruh titik tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sidang isbat yang akan digelar pada Minggu, 17 Mei 2026.
Menurut Arsad, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan tersebut dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam mengelola keberagaman pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.
“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.
Arsad menambahkan, PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut, kata dia, mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.
Lihat Juga :