MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, MK menolak menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
Baca juga: Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menilai norma itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Baca juga: Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menilai norma itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Lihat Juga :